Korban Penipuan dan Penggelapan Minta Keseriusan Kapolres Nias Untuk Menetapkan Tersangka

Korban Penipuan dan Penggelapan Minta Keseriusan Kapolres Nias Untuk Menetapkan Tersangka

Gunungsitoli, Trustmedia.id– Korban penipuan dan penggelapan Harta berupa uang sebesar 95, juta rupiah atas nama Urbanus Gea minta Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.I.K Supaya para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada awak Media 03/11/2023 Urbanus Gea menjelaskan Bahwa Penangan Kasus penipuan yang dialaminya terkesan lambat, sehingga muncul beberapa dugaan yang negatif terhadap tim penyidik Reskirim Polres Nias oleh karena itu saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias Agar serius dalam menangani laporan saya yang sudah beberapa Bulan mandek di Polres Nias.

Lanjut Gea menjelaskan Penipuan dan penggelapan Harta miliknya berupa uang yang di lakukan oleh Terlapor AD dan OW dengan modus iming-iming ada paket Proyek senilai 1,9 Miliar dari dinas Pendidikan Kabupaten tahun Nias tahun 2023 sebagai jatah istri AD yang juga sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut, di SMP Negeri 3.Gido Kab. Nias dengan syarat wajib menyerahkan uang sebesar 5 % sebelum Tender semua wajib 15% dari pagu anggaran, beberapa waktu lalu, Penyidik Reskrim Polres Nias telah menyita barang bukti, CCTV, Kwintasi,dan Bukti pengiriman uang kepada Rekening para terlapor sehingga alat bukti sudah cukup untuk menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

“Oleh karna itu saya Sebagai korban Minta kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Luthfi,S.I K untuk memberi perhatian terhadap Laporan saya di polres Nias.” ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan awak media belum bisa konfirmasi kepada kepada Kapolres Nias AKBP Luthfi S.I.K dan begitu juga kepada Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting. (Red/ 65.007)