METRO  

Mulai Besok, Polisi Gelar Razia Tilang Manual di Metro Lampung

Mulai Besok, Polisi Gelar Razia Tilang Manual di Metro Lampung

Metro, Trustmedia.id– Satlantas Polres Metro akan menggelar razia di sejumlah ruas jalan protokol mulai 11 Mei 2023 besok.

Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi menyebutkan, pelaksanaan razia kendaraan dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka kecelakaan lalulintas.

“Jadi rencananya besok kita mulai melaksanakan tilang manual untuk mengantisipasi kejadian lakalantas ataupun fatalitas korban kecelakaan,” kata Rezki, Rabu (10/05/2023).

Sebelum merencanakan gelaran razia, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi diberbagai platform media sosial hingga media massa.

“Ada 12 sasaran dalam pelaksanaannya besok. Jadi sosialisasi sudah kita lakukan sejak 5 hari terakhir ini, kita juga sudah sosialisasikan melalui media agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan razia kendaraan yang akan dilakukan tersebut juga sebagai upaya penertiban lantaran Kota Metro belum memiliki fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Karena belum adanya ETLE di wilayah kita jadi kita tetap bisa melaksanakan tilang melalui tilang manual. Jadi besok bentuknya itu kita seperti razia ya, operasi kepolisian,” jelasnya.

Terdapat dua titik pada empat ruas jalan di Metro yang menjadi sasaran operasi Kepolisian. Lokasi-lokasi yang dipilih tersebut dinilai paling tinggi angka pelanggaran lalulintasnya.

“Sementara ada dua titik ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas yaitu di Jalan AH Nasution menuju Jalan Jenderal Sudirman dan di wilayah Simpang kampus Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Ki Hajar Dewantara,” terangnya.

Masyarakat pengendara yang terjaring razia serta terbukti melakukan pelanggaran bakal mendapatkan sanksi tilang ditempat.

“Mulai besok kita sudah bisa melaksanakan tilang manual, sementara itu dari Satlantas. Jadi kita himbau kepada masyarakat agar tidak terkena razia dari kita, karena begitu kita tilang masyarakat bisa langsung membayarkan Briva dan mengikuti sidang. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas,” tandasnya.

Ada 12 poin sasaran tilang manual, yaitu:
1. Pengendara Dibawah Umur
2. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
4. Menerobos Lampu Merah
5. Tidak Nenggunakan Helm Sni
6. Melawan Arus
7. Melampaui Batas Kecepatan
8. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
9. Ranmor Tidak Sesuai Dengan Spektek (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah)
10. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya
11. Ranmor Over Load Dan Over Dimension
12. Ranmor Tanpa Nrkb Atau Nrkb Palsu.
(Red/11.003)