MESUJI  

Mantan PLT Kadis Pendidikan Mesuji diduga Nikah Siri

Mantan PLT Kadis Pendidikan Mesuji diduga Nikah Siri

Mesuji, Trustmedia.id– YP seorang Plt Pejabat utama dikabupaten mesuji diduga terlibat cinta segitiga.

Pejabat yang kesehariannya telah memiliki isteri dan satu puteri tersebut tidak menyadari bahwa sebagai PNS dia secara tidak langsung sudah diikat oleh PP.

Salah satunya PP 10 dan PP 53 .

Pernah menjabat sebagai Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Mesuji.

Saat itu diduga didapati sang PNS yang kini menjabat sekertaris Dinas Pepustakaan dan arsip Kabupaten mesuji, sedang bersama seorang wanita cantik dengan inisial S, ditempat kontrakan S”.

Dalam rekaman Diakui oleh YP dihadapan beberapa wartawan ,

” Ia sudah lama bersama sang wanita “.

Dan yang membuat wartawan terperanjat dalam cuplikan rekaman ada terdengar pengkuannya tersebut , bahwa ia dalam proses perceraian dengan isteri nya”.

Dihubungi oleh media terkait informasi yang diterima Media , ia menjawab

” Saya di luar bang , mungkin Kamis di kantor ”

” Kita lagi mau persiapan festival literasi soalnya ”

” Kamis Insha Allah di kantor main ajaa bang ” ujarnya dalam percakapan WA..

Disinggung tentang S , sang Pejabat seperti balik bertanya ,

Ada info masuk soal ” S.” Ujar wartawan menyebut satu nama.

” S ” apaa , ujarnya balik bertanya.

Dikesempatan lain , ketika ditemui media di tengah persiapan Festival Literasi , didaerah way halim ( 18/7/2022 ) , YG tidak membenarkan dan mengakui masalah tersebut .

” saya sudah pasrah dengan masalah itu , dan ia mengatakan “semua itu tidak benar, Apalagi saya digrebeg tahun 2020, Saya sudah bilang saya sudah capek menjelaskan masalah itu gak benar”. Ujarnya meyakinkan.

” Alhamdulillah isteri saya juga sedang mengandung anak ke-2 , ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983, Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, didalam Pasal 15 yang berbunyi :

1. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

2. Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada pegawai negeri sipil bawahan dan lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1

Serta sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Pasal 17 yang berbunyi :

Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita dan pria sebagai suami isteri dan setelah ditegur atasannya sebagaimana diatur dalam 15 masih melakukannya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Redaksi/03.001)