warga keluhkan proses lelang  di Bank Eka  di duga syarat penyimpangan  oleh tim penyelamat Aset.

warga keluhkan proses lelang  di Bank Eka  di duga syarat penyimpangan  oleh tim penyelamat Aset.

warga keluhkan proses lelang  di Bank Eka  di duga syarat penyimpangan  oleh tim penyelamat Aset.

Lampung Utara-Trust media.id

Proses lelang satu unit rumah yang di selenggarakan Bank Eka Cabang kotabumi di duga sarat penyimpangan oleh tim penyelamatan aset Bank tersebut.
Pasalnya sebelum proses lelang di buka pada tanggal 15 Mei 2025 ini Debitur ingin menbayar tungakan tapi ditolak oleh Tim Penyelamatan Aset berinisial TZ.

Hal itu di ungkapan oleh Nasabah bahwa keluarga siap membayar uang tugakan sebesar 100 jt terapi pihak penyelamatan aset meminta harus di lunasi senilai 280 jt.

“Kami sudah bertemu dengan pak Deni ini bisa bu di bayar tunggakan yang 2 tahun nanti di Restrukturisasi” Kata keluarga di amini Juga oleh Nasabah. Rabu (14/05/2025)

Nasabah menambabkan TZ beberapa kali menghubungi meminta untuk di jual rumah tersebut dan mengarahkan pada seseorang warga keturunan Tionghoa berinisial CL yang merupakan nasabah ViP.

“Mas TZ telpon tetap harus di lunasi atau di jual gak bisa kalau mau di bayar tunggakan nya”jelasnya.

Bahakan TZ meminta pada keluarga pemilik rumah pembatalan lelang harus ada alasan nya belum lagi harus bayar media.

“Gak bisa bu, pembatalan lelang soalnya udah masuk media dan medianya harus di kasih uang” Imbuh keluarga pemilik rumah.

Sementara itu Penasehat hukum Nasabah dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra Rozali mengungkapkan pihak nya sudah 2 kali mengirimkan surat permohonan keringan pihak Bank Eka hanya sekali membalas surat permohonan tersebut.

“Sudah kita sudah berkirim surat dua kali surat pertama prihal permohonan penghapusan denda dan penghentian bunga, surat kedua permohonan untuk tidak di daftarkan lelang” Kata Rozali.

Rozali menambahkan surat yang dikirim kan itu sudah di tembuskan ke KPKNL Metro dan OJK bahwa debitur masih ada niat baik untuk membayar agar anggunan tidak di lelang.

“Sudah sekian lama mereka (Bank) tidak memberikan kesempatan itu menghilangkan bunga dan denda intinya harus tetap di lelang” Ujarnya.

Untuk surat kedua lanjut Rozali bermohon untuk tidak di lelang karena klein nya masih ada niatan untuk membayar.

“Lelang lelang itu sangat sangat merugikan Debitur” Pungkasnya. (Red/rls)