Warga Desa Saotengga, Terima Dana Bantuan PKH Periode Mei – Juni 2024

0
97

Sinjai, Trustmedia.id– Sebanyak kurang lebih 150 kk warga Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bertempat di Aula Kantor Desa Saotengnga, (5/6/2024)

Menurut koordinator agen penyaluran dana bantuan PKH, Sudi yg ditemui di sela-sela penyaluran mengungkapkan, “Tahapan penyaluran dana bantuan PKH kali ini untuk penyaluran periode bulan Mei-Juni 2024,”Jelasnya.

Di tempat terpisah, Koordinator PKH wilayah Kecamatan Sinjai Tengah, Fajeriati Sudi, memberikan arahan kepada para penerima/kpm agar mematuhi kewajiban sebagai peserta program PKH.

Dalam arahannya Fajeriati menyampaikan,” Tabe Ibu/Bapak sebagai peserta program PKH, saya kembali mengingatkan bahwa sebagai peserta PKH ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya, 1. Bagi anak sekolah wajib rajin mengikuti proses belajar di sekolah, 2. Bagi Ibu Hamil wajib memeriksakan kehamilannya di pos layanan kesehatan, 3. Bagi yang ada balitanya wajib memeriksakan/melakukan penimbangan di posyandu, 4. Bagi yang ada lansia dan Disabilitasnya wajib memeriksakan kesehetannya di pos layanan kesehatan yang telah disiapkan,” Paparnya.

Lanjut disampaikan mengenai jumlah yang diterima masing-masing KPM berdasarkan kriterianya antara lain; untuk kategori anak sekolah tingkat Sekolah Dasar senilai 150 ribu rupiah per 2 bulan, tingkat sekolah menengah pertama senilai 250 ribu rupiah per 2 bulan, tingkat sekolah menengah atas senilai 3,33.33 ribu rupiah per 2 bulan, kategori Balita dan Ibu Hamil senilai 500 ribu rupiah per 2 bulan, dan kategori Lansia dan Disabilitas senilai 400 ribu rupiah per 2 bulan,”Ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Desa Saotengnga, Mappima Noma, S.Pd, juga tak lupa menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan himbauan Bapak Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah, S.Sos,. M.Si.

Mappima Noma, S.Pd, dihadapan warganya yang menerima bantuan PKH menyampaikan surat himbauan Bapak Pj. Bupati tanggal 30/05/2024 nomor ; 421/04.1192/SET yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP.

Dalam himbauan Pj.Bupati menyampaikan 3 poin penting yakni 1. Melarang peserta didik yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah kecuali diantar oleh orang tua/wali, 2. Kepala sekolah dan guru diharapkan selalu melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, para orang tua/ wali dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah serta bekerjasama dengan polres sinjai, 3. Pj. Bupati juga menghimbau para kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak menaati himbauan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak sekolah,” Jelasnya.

Kades juga mengingatkan bahwa,”Bagi warga yang mempunyai ternak sapi diingatkan untuk sementara jangan ditambatkan di pinggir sungai, mengingat curah hujan saat ini tidak menentu,” imbuhnya. (Red.011)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini