UU No.8 Tahun 2016 Menjadi Tajuk Di Gelarnya Peningkatan Kapasitas PSKS Terkait Penerangan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas.
Sinjai, TrustMedia.Id
Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Dalam Rangka Upaya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) se-Kabupaten Sinjai. Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, menggelar Penerangan Hukum yang Materinya di bawakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai dengan Tema “Penanganan Disabilitas”.
Pada Senin Pagi, (26/08/2024), bertempat di Rumah Singgah Perlindungan Sosial, Jalan Ahmad Yani No 7, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Acara di pandu oleh Pejabat Fungsional Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Pekerja Sosial Ahli Muda, Astrini Merlindha, S. S.T., M. Kesos dan di hadiri oleh Kasi Intel Kejari Kab Sinjai, Jhadi Wijaya dan staf, Kadinsos Sinjai, Drs. Andi Muhammad Idnan, M. Si, Kabid Rehsos Kab Sinjai, Burhanuddin, beserta pejabat fungsional Dinsos Kab Sinjai, LKSA Al-Hidayah Kab Sinjai, TKSK, Pendamping Rehsos, dan Pend PKH se-Kabupaten Sinjai.
Pada sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Drs. Andi Muhammad Idnan, M. Si menyampaikan :
“Kegiatan pada hari ini adalah upaya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yakni para Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang ada di Kabupaten Sinjai mulai dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Rehabilitasi Sosial (Peksos), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH) se-Kabupaten Sinjai untuk bagaimana bekerja di lapangan dengan sebaik-baiknya dengan mengenal dan memahami Materi Terkait Tema yang akan di bawakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai pada hari ini yakni Tentang Penerangan hukum terkait Penanganan Disabilitas, “Jelas Kadinsos Sinjai sekaligus membuka acara.
Materi kegiatan Penerangan Hukum Tentang Penanganan Disabilitas, yang di bawakan oleh Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, Jhadi Wijaya Yakni tentang Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas berdasar Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.
“*Penyandang disabilitas ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensoriknya dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.* Dua (2) hal penting berbicara masalah Disabilitas yakni Sarana dan Aksebilitas Layanan. Dan ada empat (4) kategori disabilitas, yang pada dasarnya dalam satu orang bisa jadi lebih dari satu jenis disabilitas yang di alaminya, yakni Disabilitas Fisik, Mental, Intelektual dan Sensorik, yang mana ini merupakan tanggung jawab kita semua,”ucapnya.
Menurut Kasi Intel Kejari Kab Sinjai, Jhadi Wijaya, Tema ini jarang diangkat yakni tentang Penerangan Hukum. Mungkin ini yang perdana diangkat, sedangkan Undang Undang sudah sejak lama ada yakni 2016 menyangkut Disabilitas.
“Sentuhan, Pelaksanaan, Realisasi nya semua sudah di realisasi. Kami hanya Mengingatkan hal-hal Point Penting, jangan sampai lupa. Implementasi nya bukan hanya melayani secara fasilitas dan pelayanan tapi juga menyangkut ancaman Pidana,”lanjut dijelaskan oleh Kasi Intel, Jhadi Wijaya.
Jadi harapan kami, “jangan sampai bapak ibu sekalian jadi korban karena kurangnya melayani, ada sisi lain yang melaporkan ke ABH mengangkut pelayanan. Kami upayakan bagaimana bapak ibu sekalian terhindar dari tindak pidana dengan cara memahaminya. Sebagaimana Tagline Kejaksaan *”Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.* Namun jangan hanya jadikan slogan. Tapi fahami dan sebarkan ke seluruh wilayah,”Harap Jhadi Wijaya Kasi Intel Kejari Sinjai.
Setelah Pemberian Materi oleh Kasi Intel Kejari Kab Sinjai, acara diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan 3 Penanya dari unsur PSKS Kabupaten Sinjai mulai dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK; yakni TKSK Kecamatan Sinjai Tengah, Tri Silawati, S., S. Pd, TKSK Kecamatan Sinjai Timur, Muhammad Iklan dan Pendamping PKH Kecamatan Sinjai Borong.
Terakhir berlangsung acara sesi foto bersama serta pesan dari Moderator Astrini Merlindha, S., S.T., M. Kesos sebelum menutup acara yakni : “Agar Hal yang telah di sampaikan oleh pemateri akan jadi pengingat bagi kita semua dan menjadi penyebar informasi ke desa – kelurahan terkait perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas. Terkait Advokasi Sosial dalam memberikan layanan kemudahan fasilitas kepada penyandang Disabilitas,”tutup Astrini..
Red. Tri . SINJAI