Urus Adminduk di Disduk Capil Medan Dua Minggu Baru Selesai, Pengamat Publik : Perlu Dievaluasi
Medan- Trutsmedia.id
Berkas administrasi kependudukan (Adminduk) baik itu KTP, Kartu Keluarga KK), akte lahir serta segala surat-surat yang menjadi dokumen negara sangatlah penting menjadi pegangan bagi warga masyarakat.
Apalagi, dokumen- dokumen tersebut pasti sangat dibutuhkan dalam pengurusan apapun. Bahkan agar bisa dirawat di Rumah sakit pun sangat diperlukan KTP dan KK.
” Jadi, apabila untuk mengurus adminduk saja mesti memakan waktu sampai dua minggu baru selesai, itu namanya suatu kemunduran. Kemunduran yang luar biasa,” ungkap salah seorang pengamat kebijakan publik, Azhari Putra Sinik kepada wartawan, Rabu (23/03/22), di Medan, menanggapi soal pengurusan adminduk yang dikembalikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) ke Kantor Camat masing-masing, dan baru kemudian pihak Kecamatan yang mengantarkan berkas- berkas warga ke Kantor Disduk Capil Medan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dinas Capil tersebut juga tidak sesuai dengan Program- Program Walikota Medan yang ingin membantu warga Kota Medan agar tidak merasa disusahkan dalam setiap melakukan urusan.
” Sebelum ini, mengurus El- KTP bisa dalam beberapa jam saja selesai, mengurus KK paling ama hanya sampai dua atau tiga hari kerja. Tapi sekarang knapa sampai dua minggu?, Ini ada apa?. Padahal Walikota Medan sendiri selalu mengingatkan para pejabatnya agar jangan sampai menyusahkan warga yang membutuhkan pelayanan. Tapi sekarang kok bisa demikian ya?.
Untuk itu sebut Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) ini, Walikota Medan perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadisduk Capil Kota Medan.
” Perlulah dievaluasi, sangat perlu. Mestinya lkinerjanya lebih baik dari sebelumnya. Yang seblumnya warga urus El- KTP bisa sehari atau setengah hari selesai, ya sekarang lebih dioptimalkan lagi. Bagaimana caranya bisa selesai dalam waktu 30 atau 15 menit. Begitu juga dengan urusan adminduk lainnya, bukan malah jadi mundur sampai berhari- hari seperti itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pengurusan surat-surat Administrasi Kependudukan (adminduk) di Kota Medan saat ini semakin lama selesainya. Padahal sebelumnya, dalam pengurusan segala surat-surat yang berurusan dengan adminduk bisa dikerjakan dalam sehari sampai 5 hari kerja.
Informasi dihimpun Wartawan, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan, Selasa (22-03-22), semua urusan Adminduk diserahkan kepada Kecamatan masing- masing oleh pihak Disduk Capil Kota Medan, maka warga Kota Medan pun dengan sangat terpaksa dan kecewa harus menunggu selama itu (dua minggu) baru urusan mereka bisa selesai.
” Iya ni bng, disuruh urus melalui Kantor Camat sama petugas di Kantor Capil itu. Padahal kita udah Nunggu dari tadi. Ya pasti lamakan kalau lewat Kantor Camat, karena gak mungkin juga petugasnya mau membawa ke kantor Capil kalau cuma satu berkas saja,” sebut salah seorang warga yang ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir anaknya yang tidak ingin dipublis identitasnya.
Informasi lainnya juga menyebutkan hal yang sama. Dengan nada kecewa, UD, warga Titi Kuning, ini sangat keberatan dengan pemberlakuan seperti itu.
” Intinya ya pasti sangat kecewalah, sudah jauh- jauh kita datang malah diarahkan ke Kantor Camat. Pasti lama siapnya, merekakan (Petugas Kecamatan) pastilah nunggu banyak berkas yang datang ke mereka baru mereka sekalian antar ke Kantor Capil. Kan jadi ribet begini urusannya jadinya. Padahal kita mau cepat siap. Jadi bagaimana pula kalau ada warga yang harus cepat disiapkan urusannya. Misalnya untuk persayaratan Rumah sakit. Sementara orangnya sudah sekarat, apa gk dipikirkan sampai kesitu ya,” ujarnya.
Kepala Disduk Capil Kota Medan Baginda Siregar, saat dikonfirmasi tentang persoalan tersebut melalui pesan singkat Whatssap, Selasa (23/03/22)sekira pukul, 15.38.WIB, masih seperti konfirmasi konfirmasi sebelumnya. Sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan klarifikasi.(adi)