Bandar Lampung Trustmedia.id 22 Agustus 2025
Triga Lampung, gabungan tiga organisasi masyarakat sipil yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Adat Nusantara (PEMATANK), dan Komite Rakyat Menggugat (KRAMAT), resmi mengeluarkan maklumat keras. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025.
Aksi ini akan difokuskan ke DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga Istana Negara. Tujuannya: mendesak pemerintah pusat segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang merekomendasikan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) beserta anak perusahaannya.
> “Maklumat ini jelas: Segera ukur ulang! Jangan biarkan hasil rapat DPR hanya jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli oleh PT SGC?” tegas Indra Mustain, Ketua DPP AKAR, dalam konferensi pers di kantor AKAR, Way Dadi, Bandar Lampung, Jumat (22/8/2025), bersama puluhan aktivis.
Romli, Ketua DPP PEMATANK, menilai aksi ini merupakan puncak dari kejengahan masyarakat Lampung atas ketidakadilan yang terjadi selama puluhan tahun.
> “Suara rakyat adalah suara Tuhan. Itu yang kami bawa ke Jakarta. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya janji kosong,” ujarnya.
Senada, Sudirman Dewa selaku Ketua DPP KRAMAT, menegaskan bahwa Triga Lampung akan terus konsisten mengawal persoalan ini.
> “Selama dua tahun terakhir, kami konsisten menyuarakan persoalan HGU PT SGC. Kini waktunya rakyat Lampung hadir dan bersuara langsung di jantung kekuasaan,” tegasnya.
Konflik Agraria yang Belum Usai
Persoalan lahan antara masyarakat dan PT SGC telah berlangsung selama puluhan tahun. PT Indo Lampung Perkasa disebut mencaplok tanah adat masyarakat Teladas, sementara PT Sweet Indo Lampung menguasai lahan masyarakat Bakung. Dalam proses pemberian HGU sejak awal 1990-an, banyak tanah adat yang tidak pernah mendapatkan ganti rugi. Bahkan dalam proses perpanjangan HGU, masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan.
Ironisnya, banyak tanah masyarakat yang bahkan tidak termasuk dalam peta HGU, namun tetap dikuasai oleh perusahaan. Konflik pun tak terhindarkan. Berkali-kali terjadi benturan fisik antara warga dan aparat perusahaan, menyebabkan korban jiwa maupun luka-luka.
> “Ini bukan sekadar soal tanah, tapi tentang hak-hak masyarakat yang dirampas secara sistematis,” kata Romli.
Dugaan Kerugian Negara dan Kebisuan Pemerintah
Selain aspek agraria dan kemanusiaan, Triga Lampung juga menyoroti potensi kerugian negara. Pajak, sewa lahan, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan dan anak-anak usahanya disebut tidak jelas. Nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
> “Kerugian negara sangat nyata, tetapi penegakan hukum seperti mati suri,” ujar Sudirman Dewa.
Padahal, Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Dirjen Terkait, dan Kantor Pertanahan Tulang Bawang serta Lampung Tengah telah sepakat untuk melakukan ukur ulang seluruh HGU milik PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram dalam Rapat Dengar Pendapat resmi. Keputusan itu sah secara hukum dan konstitusi, namun hingga kini belum dijalankan.
Aksi Nasional Jadi Ujian untuk Presiden Prabowo
Triga Lampung menilai kebisuan negara sebagai bentuk keberpihakan terhadap korporasi, dan bukan kepada rakyat. Karena itu, aksi nasional di Jakarta pada 25–28 Agustus akan menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Apakah Presiden Prabowo akan menegakkan keadilan untuk rakyat Lampung, atau justru tunduk pada kekuasaan korporasi gula terbesar di Indonesia? Ini saatnya rakyat menguji keberpihakan pemimpinnya,” tutup Indra Mustain.(Red)












