Triga Lampung Dorong Kemenhan Secepatnya Ukur Ulang dan Kembalikan Tanah Rakyat di Eks HGU PT SGC
Jakarta – trust media.id
Secara resmi hari ini tim Triga Lampung menyambangi Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Jalan Merdeka Jakarta Pusat, senin (02/02).
Kehadiran pengurus Triga Lampung ini sebagai upaya gelar pendapat dan penyampaian informasi dalam menyambung aspirasi Triga Lampung secara persuasif dan humanis untuk membahas mengenai persoalan keberlanjutan lahan perkebunan tebu PT SGC di Lampung.
HGU atas lahan tersebut sebelumnya adalah milik Perusahaan PT SGC yang telah resmi dicabut oleh Kementerian ATR BPN RI pada 21 Januari yang lalu.
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri ATR BPN RI jika lahan kebun tebu yang dikelola Sugar Group Companies (SGC) adalah milik Kemhan RI Cq Lanud M Bun Yamin sesuai yang tertuang di LHP BPK RI Tahun 2015, 2019 dan 2022.
Menurut Indra Musta’in Triga Lampung berharap kepada Kemhan agar mempertimbangkan beberapa aspek sebelum diterbitkannya Surat Kepemilikan yang sah oleh Kementerian ATR BPN.
Aspek penting tersebut diantaranya adalah pertama dilakukannya ukur ulang dalam memastikan luasan lahan tersebut sesuai atau tidakkah dengan ukuran luas yang tertuang pada Eks HGU SGC tersebut yang terdata seluas 85.244,925 hektar.
Hal ini menurutnya penting sebagai langkah dalam memastikan agar tidak lagi terjadi konflik dikemudian hari, mengingat puluhan tahun konflik masyarakat dengan SGC mengenai persoalan lahan diperkebunan tebu tersebut terus bergulir hingga saat ini.
Triga Lampung menduga luasan lahan ini melebihi luasan yang tertera pada HGU tersebut.
Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya lahan rawa dan gambut yang masuk dalam eks HGU SGC tersebut, begitupun halnya dengan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang secara jelas, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu juga menurut Triga Lampung, Ukur Ulang mendukung Kejaksaan Agung dan KPK dalam memberikan kepastian Hukum terkait dengan adanya dugaan Pengemplangan Pajak produksi hingga triliunan rupiah yang telah dilakukan oleh SGC, kuat indikasinya tidak terlapor sesuai dengan luasan lahan yang sesungguhnya.
Aspek kedua menurut Indra, dengar pendapat Triga dan Kemhan ini diharapkan dapat mencari langkah pasti atas keberlanjutan lahan tersebut, bukan hanya sekedar untuk Kepentingan Militer tapi juga dapat memperhatikan azas manfaat untuk kepentingan daerah. terutama dalam hal pendapatan daerah, yang selama ini SGC dinilai abai atas kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Bayangkan saja, SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah tahun 2025 lalu, jadi selama ini bayar atau tidak? Jika bayar kemana, dengan siapa?, biar hukum yang bekerja” ujar Indra.
Siapapun pengelolanya kedepan, Triga berharap Pamerintah daerah Provinsi Lampung wajib dilibatkan secara penuh, mengingat area perkebunan tebu ini terluas di provinsi Lampung , dan diharapkan mampu menopang PAD untuk kemajuan Lampung kedepan. (*)












