Transparansi Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Desa Pahlawan Setia Menjadi Sorotan

0
124

Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Kepala Desa Pahlawan Setia di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan terkait transparansi dalam penggunaan anggaran untuk peningkatan ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021. Anggaran yang signifikan, sebesar 20 persen dari Dana Desa, dipertanyakan karena kurangnya keterbukaan dan informasi kepada masyarakat, Jumat 29/3/2024.

Berdasarkan laporan keuangan Dana Desa (LKPD) Desa Pahlawan Setia, terungkap bahwa anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan pada tahun Anggaran 2022 dan 2023 mencapai jumlah yang besar. Namun, tidak adanya papan informasi publik dan kurangnya laporan keuangan yang terbuka menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan ketidakpahamannya terhadap penggunaan anggaran tersebut, menunjukkan ketidakjelasan dalam realisasi program dan alokasi dana. Konfirmasi kepada Kepala Desa Pahlawan Setia tidak mendapat respons, sementara pihak Kaur Keuangan hanya memberikan jawaban yang tidak memuaskan.

Erwin Mailudin dari Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Bekasi (FKPMB) mengingatkan bahwa penyalahgunaan alokasi Dana Desa merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Apabila terbukti adanya penyalahgunaan dana atau ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran untuk ketahanan pangan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak sesuai informasi dari masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga lumbung desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat secara transparan dan berkesinambungan. (RED/014.2024/ACEP(KONTRIBUTOR)/PERWAKILAN/081311663908)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini