Trustmedia.id, Jakarta – Tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati (27) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura.
Sebelumnya, Daryati yang berasal dari Gedongtataan, Pesawaran, Lampung itu dituntut hukuman mati.
Keputusan tersebut tepat disampaikan pengadilan Singapura pada Kamis (23/4/2021).
Dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, hukuman tersebut dijatuhkan terhadap Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuannya, yang dilakukan pada 2016 lalu.
“KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016. Apresiasi disampaikan kepada pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati,” tulis keterangan pers tersebut yang dilihat pada Jumat (23/4/2021).
Selama ini, KBRI Singapura dibantu pengacara Mohamed Muzammil dalam mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
“Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya,” jelas keterangan tersebut, dilansir Kompas.
Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.
Pada 2020, jaksa pun mengubah tuntutan tersebut menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati,” tulis keterangan tersebut.
Adapun tindakan Daryati melakukan aksi pembenuhan dilatari alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang ke Indonesia.
Daryati pun nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya tersebut. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati itu telah berlangsung selama hampir lima tahun.
Sebelum mendapat putusan hukuman seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati, karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
Diketahui, Singapura masih menerapkan hukuman mati bagi narapidana yang kasusnya termasuk ke dalam 32 jenis kejahatan tertentu.
Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Hukuman mati tersebut tidak hanya berlaku untuk warga negara Singapura, tetapi juga kepada warga negara asing yang ada di Singapura.
Oleh karena itu, KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. (*)
FOTO: Istimewa