Tipikor Mesin Ceklok di Disdik Sinjai Akibatkan Kerugian Negara Ratusan Juta.
Sinjai. TrustMedia.Id — Bos Reguler Tidak sesuai aturan Permendikbud. Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mesin absensi atau ceklok sekolah SD dan SMP di tahun 2019-2022 menyeruak di Kabupaten Sinjai akibatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah.
Dimana Pengadaan mesin Absensi (Ceklok) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019-2022.
Nama pejabat Bupati pun ikut terseret, dimana saat itu, Andi Jefrianto Asapa, menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai.
Pada Press Release di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (07/02/2025). Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan dan masuk dalam tahap Penyidikan. Sesuai Surat perintah sidik SP SIDIK 109 dan 110 penyelidikan 5 Februari 2025.
Di jelaskan Kasat Reskrim bahwa, sebelum nya tahun 2019, awalnya distributor melakukan penawaran mesin absensi kepada Kepala Sekolah SD dan SMP.
“Dugaan terjadinya tindak pidana pada saat itu, karena adanya penyelia merupakan agen mesin Geisha di Kabupaten Sinjai sesuai dengan penunjukan distributor menjual dengan harga bervariasi dan tidak sesuai harga yang sebenarnya. Melakukan Mark Up dan melawan hukum. Pengadaan tidak melalui aturan SIPLA. Distributor tidak melakukan perjanjian bersama dengan pihak sekolah dengan harga layanan Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu) per bulan hingga 2021 dari 279 sekolah. Adanya pungutan tidak sesuai aturan dan tidak ada di dalam aturan perundang undangan, “jelasnya.
Dari hasil ekspose BPK RI Perkara tersebut ada potensi kerugian negara hingga ratusan juta.
Yakni Rp. 720.254.528 (Tujuh ratus dua puluh juta, dua ratus lima puluh empat ribu, lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Persangkaan pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dan perubahan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Red – Tri