Natar, Trustmedia.id– Malang Nian nasib Mamat Saroji (56) warga dusun Suka bandung Desa Negara Ratu Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan, memiliki tanah seluas 8300 Meter ditanamkan Batang singkong tinggal menunggu hari panen, sangat sayang tanamannya dijarah orang yang tak kenal dan dirinya merasa sangat kecewa atas kejadian tersebut.
Kerugian yang cukup fantastis atas perbuatan para oknum yang telah menjarah kebun singkong nya, akhirnya Mamat Saroji melaporkan kejadian ini pada tgl 7 Agustus 2023 telah dilaporkan ke Polsek Natar dengan nomor : LP/B_416/VIII/2023/SKPT/Polsek Natar/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Korban mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 2 Agustus 2023.
Korban Mamat Saroji, kemudian mengajak rekannya Untung dan Rohimi langsung menuju lokasi, benar aja informasi yang diterima. Bahwa bayang singkong miliknya sudah dijarah oleh orang tidak kenal.
Saksi mata , yang membawa singkong menurut Mamad Saroji mengenal saudara Sidik pengemudi truck BE. 8359 AF. warga dusun Sindang Sari desa Natar, dan Muanto. anak Saudara Salam warga dusun Kogop desa Natar, Rudi warga dusun Bonggol desa Natar, dan yang lain termasuk orang orang yg mencabuti singkong sdr. Mamat saroji tidak mengenalinya.
“Penjarahan lahan kebun singkongnya milik Mamat Saroji ini, menurutnya diduga kuat didalangi oleh Salam warga dusun Kogop desa Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Ketika didesak mengapa ada dugaan otak penjarahan itu dilakukan oleh sdr. Salam? Lantas SDR.menceritakan sebagai berikut dibawah ini. Sebelum SDR Mamat menanam singkong dia meminta izin pada pemilik tanahnya yang ia akan garap yang bernama sdr. Solbi yang beralamat di Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung,
Kebetulan Solbi sendiri seorang anggota Polri, oleh Solbi SDR, Mamat Saroji diberi izin untuk tumpang sari berkebun singkong di lahannya. Setelah dua kali panen tidak ada permasalahan, tapi ketika sdr. Solbi meninggal dunia pada saat garapan singkong untuk yang ketiga kalinya, datanglah sdr.Rudi membawa surat tanah yang menjelaskan bahwa tanah yang digarap oleh Mamat saroji miliknya sdr. Salam, sedangkan saat itu tanaman singkong Mamat Saroji sudah berumur 1 bulan, terjadilah perselisihan kecil, yang pada akhirnya di mediasi oleh sdr. Heri Putra Kepala Desa Negara ratu kecamatan. Natar Kabupaten Tanggamus.
Perundingan diadakan dirumah kepala desa Negara ratu, hadir saat itu, Babinkamtibmas setempat SDR.Heru, Babinsa setempat SDR. Ayat dan kepala dusun Suka bandung. Akhir nya dari kesepakatan damai tersebut disepakati dengan lapang dada untuk kedua belah pihak bahwa, sdr. Salam akan memberikan ganti rugi tanaman sdr. Mamat saroji senilai Rp.3.500.000(tiga juta lima ratus ribu rupiah). Akhirnya pada saat singkong itu di jarah, ganti rugi itu belum pernah dibayar oleh sdr Salam kepada sdr.mamat Saroji
Dengan kejadian ini Mamat Saroji tidak terima, akhirnya peristiwa penjarahan singkong ini dilaporkan ke Polsek Natar, dan diharapkan kepada Polsek Natar agar mengusut tuntas atas kejadian ini. (Redaksi)