Tim Kuasa Hukum AR ,Pertanyakan Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya Saat Membangun
Makassar . Trustmedia.id .
Tim kuasa hukum Aras rasyid (AR ) menilai tindakan pemasangan garis polisi pada lahan yang sementara dalam pembangunan, tiba tiba didatangi aparat berpakaian biasa dan langsung melakukan pemasangan police line yang menurut tim kuasa hukum pemasangan police line tersebut oleh oknum dari unit 2 tahbang polrestabes Makassar beberapa waktu lalu tanpa ada surat perintah
Ketua Tim kuasa hukum Aras rasyid, Masran Amiruddin, SH ,MH, sempat mempertanyakan pemasangan police line tersebut dengan mendatangi langsung unit 2 tahbang lantai 2 polrestabes makassar,
rabu 26 juni 2024.
Menurut tim kuasa hukum Aras rasyid, sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang semena mena melakukan tindakan yang tidak sesuai ( SOP ) dan oknum tersebut mengatas namakan diri dari Unit 2 tahbang polrestabes Makassar, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemasangan police line pada obyek sudah memenui syarat prosedur atau SOP , dan apakah terhadap LP nomor 566 itu sudah ada tersangkanya?
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Aras Rasyid pertanyakan fungsi dan makna Police line di Obyek tanah milik ARAS Rasyid , Klien kami belum permah menerima panggilan sebagai tersangka tapi Tiba2 pada tanah miliknya oleh Tim penyidik polrestabes Makassar memasang police line ,ungkapnya.
Saat di konfirmasi perihal pemasangan police line ke Kasubdit Tahbang. Iptu Iskandar Efendy, hanya megatakan jika masalah tersebut urusan Tim kuasa hukum Aras Rasyid dalam hal ini Jumardi, SH selaku tim kuasa hukum, tanpa ada tangapan sama sekali ke pihak media.
Atas tindakan tersebut Ketua Tim kuasa hukum Masran Amiruddin,SH,MH akan mengambil langkah langkah hukum terhadap pemasangan police line tersebut serta langkah hukum yg sedang dalam proses adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ke Pengadikan Negeri Makassar dengan nomor perkara : 243 / Pdt. G / 2024/PN Mks terhadap pihak pelapor yang berinitial (VA) selaku pihak pelapor yang mengklaim dan mengakui obyek tanah milik klien kami (Aras Rasyid) selaku terlapor pada Polresrabes Makassar dan juga selaku penggugat pada Pengadilan negeri Makassar ,” pungkasnya.
Dalam waktu sekarang ini, kami mengambil tindakan dan langkah hukum terhadap tindakan Tim penyidik yang telah memasang police line pada tanah milik klien kami dikarenakan sampai saat ini Klein kami masih berstatus saksi.”ungkapnya.
Red / A.Rasyid