METRO  

Tiga Lokasi PKL Ditertibkan, Barang Dagangan Diamankan Satpol-PP Kota Metro

Tiga Lokasi PKL Ditertibkan, Barang Dagangan Diamankan Satpol-PP Kota Metro

Metro, Trustmedia.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dibantaran irigasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan trotoar Jl. AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (26/07/2022).

Dalam penertiban tersebut, terdapat insiden menegangkan saat petugas Satpol-PP mengamankan barang dagangan PKL di bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman. Satu orang PKL yang menolak ditertibkan sempat mengamuk dan memecahkan sejumlah gelas miliknya ke hadapan petugas.

Meskipun begitu, penertiban dilokasi tersebut berjalan lancar. Kemudian, Satpol-PP kembali melakukan penertiban PKL di Trotoar Jl. AH Nasution, disana petugas meminta PKL membongkar sendiri lapak dagangannya.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan bahwa terdapat 3 lapak PKL di bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman yang dibongkar serta barang dagangannya diamankan di kantor Satpol-PP Kota Metro. Serta 1 lapak PKL di Jalan AH Nasution yang juga dibongkar namun barang dagangannya langsung dibereskan oleh PKL.

“Jumlah PKL yang ditertibkan ada 3 di bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman, dan 1 PKL di Jl. AH Nasution diberikan teguran untuk memindahkan barang dagangannya ketempat lain. Kami hari ini melaksanakan penertiban menindaklanjuti surat teguran 1, 2 dan 3 serta surat peringatan terakhir. Sehingga hari ini kita lakukan penertiban yang ke 4 kalinya,” terangnya.

Yoseph menyampaikan, barang dagangan para PKL di bantaran irigasi tersebut diamankan Satpol-PP. Para PKL dapat kembali mengambil barang dagangannya setelah menandatangani surat pernyataan yang disediakan petugas.

“Kami tidak menyita dagangannya, kami hanya mengamankan barang dagangannya sebagai pelajaran bahwa lokasi tersebut dilarang untuk berdagang. Nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan terkait barang yang kita amankan ini, setelah itu kami akan panggil para PKL untuk mengambil barang dagangan mereka,” ujarnya.

“Kita juga akan buatkan surat pernyataan agar mereka tidak kembali berdagang disana. Jika masih kedapatan berdagang di bantaran irigasi itu maka akan kami tindaklanjuti lagi sesuai prosedur,” imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa insiden adu mulut di lokasi penertiban bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman merupakan hal biasa. Meski begitu, Yoseph menyebut bahwa penertiban dilakukan tetap dengan humanis.

“Tadi sempat ada insiden, dan insiden di lapangan itu biasa. Kami berhadapan dengan masyarakat dan kami sudah humanis tapi PKL itu tidak mengindahkan maka dengan terpaksa kami harus tegakkan aturan itu,” kata dia.

“PKL itu minta tempat berdagang, tapi kalau sudah dikasih tempat muncul lagi pedagang yang baru kan akan jadi masalah baru. Dulu para PKL diatas itu kan sudah di kasih tempat di jalan Sulawesi, dan PKL yang ditertibkan ini kan baru, dan muncul terus sehingga menimbulkan masalah,” tambahnya.

 

Yoseph juga mengimbau agar masyarakat tidak berdagang dilokasi yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun Kota.

“Sesuai dengan Perda, kami mengimbau masyarakat mohon untuk tidak berdagang di bahu jalan, di atas trotoar, bantaran irigasi ataupun di fasilitas umum. Sesuai aturan itu tidak diperbolehkan kecuali atas izin pejabat setempat,” pungkasnya.

Sayangnya, PKL bantaran irigasi Jalan Jendral Sudirman belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, PKL Jl. AH Nasution mengaku bahwa ia berjualan dilokasi tidak menggangu pengguna jalan.

“Kita pedagang kecil ini jangan diganggu -ganggu lah, lagipula disini kan tidak menggangu jalan. Kalau memang disini kumuh, nanti saya beresin kursi -kursinya. Tenda saya buka, dan saya pasang kalau pas hujan doang,” kata Riko Pratama (33) PKL yang merupakan warga Kauman Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Setelah ditertibkan petugas Satpol-PP, ia mengaku akan pindah berjualan ke lokasi lain yang dinilai tidak melanggar Perda.

“Saya sudah tujuh tahun berdagang disini dan baru ini dilakukan penertiban, ya terima tidak terima. Rencananya saya pindah jualan di depan Mandiri,” tandasnya.

Diketahui, penertiban yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro berdasarkan Peraturan Daerah provinsi Lampung nomor 11 tahun 2011 tentang irigasi. Pada pasal 131 mengatur larangan berjualan di bantaran irigasi.

Kemudian, Perda Kota Metro nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, kebersihan dan keindahan (K3) yang termuat dalam pasal 13 yang mengatur larangan untuk berdagang di ruang terbuka hijau. (Red/44.005)