Tidak Dianjurkan tapi Tetap Gelar Shalat Id akan Dibubarkan? Ini Kata Polisi di Lampung

0
339

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung termasuk satu dari 12 kabupaten/kota yang masyarakat muslimnya dianjurkan pemerintah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah.

Itu karena ibukota Provinsi Lampung itu masih berstatus Zona Oranye Covid-19, bersama 11 kabupaten-kota lainnya, yang tidak dianjurkan menggelar shalat Id di Masjid atau lapangan terbuka.

Sedangkan tiga kabupaten di Lampung yang diizinkan untuk menggelar shalat Id di Masjid atau lapangan, karena berada di Zona Kuning Covid-19 yaitu Tanggamus, Tulang Bawang dan Way Kanan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengungkapkan, pihaknya akan mengawal ketat SE ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri dan kegiatan malam takbiran di tahun ini.

Hal itu menurut kapolresta, sesuai dengan harapan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Kita sama saja, tidak ada takbir keliling. Kita juga sudah mulai melakukan sosialisasi ke Masjid-Masjid dan kelurahan, untuk tidak diperkenankan takbir keliling, termasuk shalat Ied. Kita menyarankan untuk dilaksanakan di rumah,” ujar kapolresta, Selasa (11/5/2021).

Lalu bagaimana jika ada warga Kota Bandar Lampung yang tetap ingin menggelar shalat Id di Masjid atau lapangan terbuka? Apakah akan dibubarkan?

Menurut kapolresta, anggotanya siap menerapkan penjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat, terhadap warga yang tetap ingin menggelar shalat Idul Fitri di lapangan ataupun Masjid.

“Pembubaran tentu tidak mungkin. Tapi karena kita masih Zona Oranye, dianjurkan agar shalat Id di rumah masing-masing saja,” imbau Yan Budi, dilansir IDNTimes.

SE Gubernur

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan ketentuan baru, terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri dan kegiatan malam takbiran 1442 Hijriah

Ketentuan itu, tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1807/02/2021, sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor SE.07 Tahun 2011 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemik COVID-19.

“Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelanggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau 2021, maka dengan ini perlu disampaikan beberapa hal,” ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dia mengatakan, malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri menggaungkan asma Allah, pada prinsip pelaksanaannya di semua masjid dan musala diperbolehkan.

“Namun, dengan catatan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah, dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

“Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada,” kata Arinal.

Sedangkan untuk ketentuan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, Arinal menghimbau, khusus wilayah zona merah dan oranye atau daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi, dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

“Instruksi itu, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya,” jelas gubernur.

Sedangkan pelaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan, hanya diperuntukkan bagi zona hijau dan zona kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari virus COVID-19.

“Ketentuan itu, berdasarkan penetapan Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing kabupaten/kota,” kata Arinal.

Penetapan zona risiko COVID-19 kabupaten/kota ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 nasional secara mingguan.

“Ini bisa diakses di website www.Covid19.go.id,” jelas Arinal.

Gubernur menegaskan, mekanisme pelaksanan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan prokes COVID-19 secara ketat dan mengindahkan segala bentuk ketentuan.

“Misalnya, shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah hadir,” ujarnya.

Selain itu, jamaah salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.

Tujuannya, untuk memungkinkan menjaga jarak antar shaf dan jamaah.

“Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menyiapkan alat pengecekan suhu (thermogun), untuk memastikan kondisi sehat setiap jamaah yang hadir,” kata gubernur.

Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

“Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat dan saat menyimak khotbah Idul Fitri di masjid ataupun lapangan,” ingat Arinal.

Menurutnya, khotbah juga dapat dilakukan secara singkat, namun tetap mematuhi rukun khutbah paling lama 20 menit.

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dilengkapi pembatas transparan antar khatib dan jemaah.

“Usai pelaksanakan shalat Idul Fitri, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung,” tegas gubernur.

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri diharapkan lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pasalnya, Satgas penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawasan.

“Tujuan kita agar protokol bisa diterapkan dengan baik, aman, dan terkendali,” kata Arinal.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Basyaruddin Maisir, menganjurkan, sebagaimana SE Kementerian Agama dan Fatwa MUI, menghimbau masyarakat Provinsi Lampung untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 di rumah masing-masing.

“Hal itu karena melihat kondisi pandemik COVID-19 sampai dengan hari ini yang belum ada tanda-tanda berkurang. Tetapi tentu kita selalu memohon kepada Allah SWT, semoga wabah ini segera bisa hilang,” harapnya. (*)

FOTO: Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini