Terungkap, Saksi Sebut Fee Proyek di Lampung Selatan Sudah Ada Sejak Rycko Menoza Jabat Bupati

0
176

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Sidang kasus suap fee proyek di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) jilid 2 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi ini, para terdakwa diagendakan saling bersaksi.

Terdakwa Syahroni bersaksi kepada Hermansyah Hamidi. Begitu pun sebaliknya, Hermansyah Hamidi bersaksi untuk Syahroni.

Setelah keduanya bersaksi, sidang rencananya akan dilanjutkan dengan keterangan kedua terdakwa.

Dalam kesaksian Syahroni, ia mengakui jika telah menyerahkan sejumlah uang fee proyek kepada Hermansyah Hamidi secara bertahap, yakni Rp 4 miliar, Rp 700 juta dan Rp 300 juta.

Termasuk uang Rp 50 juta di akhir tahun 2016, yang diakui Syahroni sebagai uang sisa.

“Jadi uang kekurangan dari rekanan, dari dana-dana itu ada Rp 85 juta, dan Rp 35 juta ke saya dan Rp 50 juta Hermansyah Hamidi,” ujarnya.

Syahroni juga mengungkapkan jika pada masa kepemimpinan Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, ploting pekerjaan sudah berjalan. Tapi fee proyeknya hanya 13,5 persen.

Majelis Hakim Anggota, Edi Purbanus, menyampaikan, jika pihaknya telah memeriksa ASN Lampung Selatan.

“Intinya, pada umumnya rekanan setor sejak 2013, kemudian mereka menceritakan mengetahui hal ini sejak era Bupati Rycko Menoza, di mana pelaksanaan (ploting) ini sudah ada, dan penekanan setoran pada saat itu 13,5 persen, lalu naik 20 persen di zaman Zainuddin, kok ke sini malah naik,” kata Edi.

Syahroni mengungkapkan jika nilai fee proyek itu naik sejak Zainuddin Hasan menjabat bupati Lampung Selatan.

“Setahu saya sejak Zainuddin menjabat, (fee proyek) naik,” ujarnya, dilansir Tribunlampung.

Majelis Hakim Ketua Efiyanto pun menyela terkait setoran yang dilakukan Syahroni tahun 2013.

“Itu ke Rycko persisnya berapa lupa,” ujar Syahroni.

Terdakwa Hermasyah Hamidi pun menguatkan adanya penyerahan tersebut.

“Tahun 2013 saksi pernah mengantar uang Rp 300 juta,” ujar Hermansyah.

Syahroni pun mengakui jika uang tersebut disetorkan ke Rycko Menoza, yang saat itu menjabat bupati Lampung Selatan.

“Benar, uangnya Rp 400 juta,” kata Syahroni.

Dia menerangkan jika paket pekerjaan konsultan maupun fisik dilaksanakan dengan lelang.

“Tidak ada yang ditunjuk, tetap lelang,” terang Syahroni.

Dia mengungkapkan jika semua perusahaan yang mengikuti lelang wajib setor fee proyek. Kecuali perusahaan PT KKI yang dipimpin Bobby Zulhaidir.

“Saya tidak tahu (alasan tidak setor), karena itu urusan Agus BN dan Anjar,” tegas Syahronu.

Kendati demikian, dia mengaku menerima uang dari Bobby melalui Agus BN.

“Itu untuk operasional pokja,” kata Syahroni. (*)

FOTO: Mantan Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini