Sinjai trust media.id
Tersangka Pembunuhan Anak di Sinjai Terancam Pasal berlapis dan Penjara Seumur Hidup
*Korban Dianiaya menggunakan Sajam*
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar (tengah) Saat Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Anak di Mapolres Sinjai, Selasa (8/3/2022).
TrustMedia.id, Sinjai – Kepolisian Resort Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan empat tersangka penganiayaan atau pembunuhan anak umur 16 tahun. Keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial SY (23), RA (23), AJ (20) dan KT (20). Mereka adalah warga Sinjai yang menghabisi anak berusia 16 tahun berinisial AMY.
“Dari delapan orang yang ditangkap diduga pelaku, empat di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rachmat Sumekar pada konferensi pers di Mapolres Sinjai, Selasa (8/3/2022).
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH Pidana Sub pasal 351 ayat 3 KUH Pidana JO pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dengan pasal berlapis dan atau penjara seumur hidup,” sebut Rachmat Sumekar.
Rachmat menjelaskan, keempat pelaku menganiaya korban di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Sinjai, pada 27 Februari 2022. Korban yang merupakan warga Kabupaten Bone dianiaya hingga tewas menggunakan parang dan sejumlah benda tajam lainnya. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit.
“RA merupakan pelaku utama ditangkap di Kabupaten Pangkep Tiga hari pasca kejadian,” tambah Rachmat.
Empat orang lainnya, kata Rachmat Sumekar, masih dalam pemeriksaan mendalam untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur ini.
“Untuk sementara yang 4 orang lainnya dari hasil pemeriksaan mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos korban, parang pelaku sepanjang 70 cm, Handphone, ketapel, batu dan 3 sepeda motor dan salah satunya motor korban. (TRI)