Sukadana, Trustmedia.id– Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus ITE diwilayah hukumnya.
Pelaku yang berinisial MH (41) warga Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, terbukti telah melakukan tindak pidana elektronik (ITE) dengan mempertunjukkan foto tanpa busana korban ke pada adik ipar korban melalui video call WhatsApp.
Saat melakukan video call terhadap adik ipar korban, pelaku dengan sengaja mempertunjukkan foto tanpa busana korban yang berada di Laptop milik pelaku.
Diketahui peristiwa tersebut menimpa korban NK (46) warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kanit Tipiter, IPDA M Yani saat dikonfirmasi oleh Rabu 27 September 2023.
IPDA Yani menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada bulan April 2023 sekira pukul 11.50 WIB.
“Pada saat itu pelaku MH ini melakukan panggilan video call WhatsApp terhadap saksi YL yang tak lain adalah adik ipar dari korban. Kemudian YL pun mengangkat panggilan video call tersebut,” ujar IPDA Yani.
Lalu, tanpa alasan yang jelas pelaku MH menunjukkan gambar korban tak berbusana yang ia simpan di galeri Laptopnya kepada YL.
“Disana YL pun kaget melihat foto kakak iparnya yang sedang tidak mengunakan pakaian sama sekali,” terangnya.
Menurutnya, YL yang kesal karena perbuatan pelaku lantas menscreenshot foto yang ditunjukkan oleh pelaku.
“Kemudian saksi YL menunjukkan gambar tersebut kepada korban. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur,” tandasnya.
Setelah menerima Laporan dari korban, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Yani, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan atas perkara tersebut.
“Dan setelah mendapatkan cukup bukti kemudian perkara dilakukan proses penyidikan, dan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dilakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pelaku yang memenuhi panggilan kemudian dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya langsung kami amankan karena terbukti bersalah,” pungkasnya.
Selain dari pada pelaku Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit handpone android merk Samsung warna biru, satu unit Perangkat telekomunikasi handpone jenis android merk VIVO, dan satu unit Laptop Toshiba windows 7 warna hitam. (Red)












