Terkesan Kebal Hukum Ketua BBHAR Kab. Nias Utara Surati Bupati Nias Utara Terkait Rekomondasi KASN

Terkesan Kebal Hukum Ketua BBHAR Kab. Nias Utara Surati Bupati Nias Utara Terkait Rekomondasi KASN

Nias Utara, Trustmedia.id– Terkesan Kebal Hukum dan tidak Patuh Pada aturan Ketua Badan Bantuan Hukun dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) Perjuangan Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kabupaten Nias Utara Itamari Lase SH.MH Kembali menyurati Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd terkait belum menindak lanjuti Rekomondasi KASN Nomor B-2141/JP.01/06/2022 tanggal 16 juni 2022 atas pelanggaran SIstem Merit di kabupaten Nias Utara.

Ketua BBHAR ITAMARI LASE SH.MH yang di konfirmasi oleh sejumlah Media di kantornya Jln. Gowe Zalawa Desa Fador-fulolo Kecamatan Lotu Senin,03/7/2022 mengatakan bahwa benar telah kita menyampaikan surat kepada Pimpinan Daerah Kabupaten Nias Utara tujuan nya adalah mengingatkan Bupati Nias Utara atas rekomondasi KASN yang di sampaikan pada tanggal 16 Juni 2022 lalu,

Sebagai seorang Advokat yang telah di beri kuasa oleh sejumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Nias Utara atas kesewenang-wenangan Bupati malabrak aturan terkait Pemutasian ASN maka setelah turun Rekomendasi KASN tersebut dan belum ada tindakan PPK sebagai Orang yang tau Hukum Perlu kita mengingatka para pejabat termasuk Bupati Nias Utara yang terkesan Kebal dengan Hukum agar senantiasan tunduk dan Taat pada aturan dan hukum yang berlaku Ucap Itamari.

Lanjut Itamari Lase mengatakan Surat yang di sampaikan kepada Bupati Nias Utara ini berisikan tentang Tindak Lanjut rekomondasi hasil klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Utara, di mana beberapa poin yang kita tegaskan di surat kita tersebut berdasarkan Rekomondasi KASN antara lain agar meninjau kembali Pengangkatan dalam Jabatan Admistrator atas nama Foera-era Zai S.Pd ( Camat Tuhemberua ), Rubeno Gea S.Pd.SD ( Camat Namehalu Esiwa), Yostinus Hulu S.Pd ( Camat Alasa ) Sihasan Hulu S.Pd.SD.MM (Camat Tugala Oyo), dan Drs.Amosi Zendato karna pengangkatan mereka dalam jabatan Admistrator tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. (vide Surat KASN poin 5), selain dari pada itu mengingatkan Bupati Nias Utara untuk segera menindak lanjuti Rekomondasi KASN secara utuh dan menyeluruh,

Bila tidak maka sebagai Kuasa Hukum akan menyurati KASN agar melakukan Pemblokiran NIP pada sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh kepegawaian negara ( BKN) sesuai denga Poin 8 surat rekomondasi KASN, dan apa bila Bupati Nias Utara masih Bandel maka kita akan memohon kepada KASN berkenan merekomondasikan kepada Presiden menjatuhkan sangsi (in casu Bupati Nias Utara).

Hal ini sejalan sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, selain dari pada itu pasal 33 ayat 3 mengatakan “Hasil Pengawasan dimaksut pada ayat 1 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembinan Kepegawaian dan Pejabat yang berwewenang untuk WAJIB DITINDAKLANJUTI”. jadi menurut kami tidak ada alasan Bupati Nias Nias Amizaro Waruwu untuk tidak menindak lanjuti Rekomondasi KASN Tersebut terkecuali Bupatinya ingin mengabil Resiko Tehas Itamari Lase.

Sementara Para Pejabat Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Bupati, Wakil BUpati dan Sekdda Nias Utara yang di Konfirmasi oleh Wartawan terkait tidak ditindak lanjutinya Rekomondasi KASN Tersebut belum bisa di Konfirmasi karna para Pejabat Teras Pemerintah Kabupaten Nias Utara ini sedang sibuk memnyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia yang di rencanakan akan datang ke Nias Utara pada tanggal Rabu 06/7/2022, Namun Hingga Berita ini di turunkan awak media terus berusaha Konfirmasi kepada Bupati Nias Utara. (Red/38.004)