Terimakasih Walikota Batam Terbaik Se-Indonesia telah mengesahkan tarif parkir 100 Persen Provinsi Kepri
BATAM – Trustmedia.id.
Bukan tanpa alasan Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( PW SEMMI KEPRI), mengingat hari ini pemerintah kota Batam menaikan tarif parkir mencapai 100 persen sudah di sahkan walikota Batam terbaik Se – Indonesia.Selasa 1/2/2022.
Seperti kita ketahui bersama masyarakat sangat susah dalam perekonomian di masa pandemi, dengan adanya kebijakan pemerintah dalam menaikan harga tarif parkir, seharusnya pemerintah kota Batam mempunyai regulasi yang tepat,untuk mencetuskan Perda untuk penempatan parkir di mana peraturan daerah no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan, Retribusi Parkir tanpa mempertimbangkan seluruh aspek kemasyarakatan di Kota Batam.
Menaikan tarif parkir 100 persen dan drop off 15 menit menjadi 5 menit, semuanya itu tidak masuk akal sementara para pengemudi konvensional maupun Online sudah menghabiskan waktunya sebanyak 5 menit untuk penumpang yang artinya sudah menguntungkan pengusaha pengelolaan parkir khususnya.
Saat ini kendaraan dua naik dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 – Rp 3000 sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2000 menjadi Rp 4000 – Rp 5000 itu berlaku tuk parkir di mall – mall dan pusat perbelanjaan.
Mengenai sistem penerapan saat ini sudah di sahkan SK walikota (Perwako), berlaku di Mall, Rumah Sakit, Kawasan bisnis Pelabuhan dan Bandara yang tergabung parkiran Khusus
Ketua PW SEMMI KEPRI menambahkan terkait kenaikan tarif parkir 100 persen dan menobatkan Walikota Batam terbaik Se-Indonesia,di saat kondisi Covid -19 di hadapi perekonomian masyarakat terpuruk menganggap bahwa ada indikasi persekongkolan pejabat publik untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kami dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI KEPRI) menolak secara tegas bentuk produk hukum yang menaikan tarif parkir 100 persen ,meskipun sudah di sahkan oleh walikota Batam terbaik Se-Indonesia.
Menjadi masukan (catatan) sistem zonasi kawasan objek parkir harus di benahi secara teratur, mempertegas kepada Walikota Batam harus mampuh hilangkan raja – raja kecil yang saat ini masih menjadi pembiaran secara langsung (menjamur) menuju kondusifitas kemasyarakatan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Apakah (PAD) Pendapat Anggaran Daerah Transformer terkesan memaksakan tarif parkir mencapai 100 persen “mampukah Walikota Batam transparansi anggaran PAD ke publik di Kota Batam”, Pungkas Ketua Umum Sofian.
Red/Juliansyah