Sekampung – Lampung Timur, Trustmedia.id- Pijak, pemilik hiburan malam di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur tak berkutik setelah tempat usaha penjualan miras dan karaoke di demo Emak emak pada malam Rabu (28/05/24).
Sebelum masyarakat geruduk tempat hiburan milik pijak,terlebih dahulu mereka ramai ramai mendatangi kediaman Kepala Desa untuk bersama sama menutup tempat hiburan, masyarakat dari Dusun 4 dan dusun 5 ini, merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan yang tak berizin ini.
Dari hasil musyawarah yang dilakukan di balai Desa Giriklopomulyo ini,menyepakati bahwa tempat hiburan milik pijak harus ditutup.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Giriklopomulyo Gentur Purnawirawan, S.E., Bhabinsa Koramil 429-11/Sekampung Koptu Misran, Bhabinkamtibmas Aipda Indra Aruman dan masyarakat Dusun 4 dan 5.
Maraknya hiburan malam yang ada di Kecamatan Sekampung ini menurut salah satu pakar hukum yang enggan disebut namanya ini mengatakan, “Seharusnya mentaati Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan harus mengantongi Surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB), yang di keluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, karena hiburan malam ini identik dengan Minuman Beralkohol, pengawasanya harus kontinyu dari APH guna menekan tindak pidana kejahatan akibat konsumsi minuman beralkohol.” ujarnya. (Red)