Tarik Biaya PTSL 1 Juta Perbidang, Seorang Sekdes Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

0
153

Tarik Biaya PTSL 1 Juta Perbidang, Seorang Sekdes Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

24/01/2022 Jatim trustmedia.id

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin, Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.

Arifin dieksekusi pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Dicky menuturkan, dalam putusan hakim, terdakwa dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dicky.

Dalam perkara ini, lanjut Dicky, Arifin melakukan pungutan biaya PTSL kepada sebanyak 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang.

“Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.231.000.000,” ungkap Dicky.

Menurut Dicky, biaya pungutan yang terkumpul tak digunakan untuk mengurus program PTSL, namun dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” sebutnya.

Adapun dalam eksekusi ini, terpidana Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas Covid-19 terlebih dahulu di Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Tak hanya Arifin saja yang terjerat perkara pungutan biaya PTSL Desa Katerban, melainkan juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.

Subur telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap Subur dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu. (Red/Kompas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini