Tak Ada Klarifikasi, Fungsi Control Media Dianggap Sebelah Mata Oleh Kepala Sekolah SDN 8 Metro Utara

0
85

Metro, Trustmedia.id– Polemik penarikan sumbangan di Sekolah Dasar Negeri 8 Metro, menjadi perhatian para pihak, termasuk Kejaksan negeri Metro dan Lembaga Pemerhati Pendidikan dan sosial Komite nawcita saburai Lampung (03.06.2024)

Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam kontek ini Lembaga Komite Nawacita Saburai Lampung , yang bergerak dibidang Pengkajian dan Penerapan Pembangunan, menyesalkan tidak adanya Respon dan perhatian Dinas Pendidikan Metro

Ketua K3S Yassirudin, di chat juga belum membalas chat media ini . Ditelpon dan di chat sama sekali tidak mengangkat dan membalas , meskipun telpon dalam Posisi aktif dan berdering.

Sekertaris Komite Nawacita Toni wahyudi sangat mengapresiasi kepedulian Media.

“Dalam sistem informasi terbuka saat ini , fungsi peran kawan kawan media menjadi sangat vital,”ujarnya. Karena dari merekalah kita memperoleh adanya informasi dan ketimpangan yang terjadi di berbagai daerah, lanjutnya.

“Kolaborasi dan sinergitas menjadi sangat penting , untuk keberlangsungan Penegakan peraturan yang baik bagi warga bangsa,” ungkapnya.

“Dan kita sangat menyayangkan apa bila terjadi tumpang tindih Peraturan. Di satu pihak Pemerintah melakukan Kebijakan, tapi disisi lain justru ada beberapa pihak melanggar secara diam diam , dengan berbagai alasan. Nah disinilah, menjadi dasar kawan kawan media untuk melaksanakan fungsi tersebut,” ungkapnya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya (28.05.2024) dengan judul “Oknum Kepala Sekolah SDN 8 Metro Utara Diduga Lakukan Pungli, Begini Keterangan Kepsek”, mengundang banyak tanggapan baik dari Dikdas Disdik Kota Metro, Lembaga Nawacita, bahkan Kejaksaan Negeri Metro, karena diiduga bahwa sekolah melakukan (pungli) pungutan liar kepada siswa dan siswi kelas 6 disaat kelulusan.

Bentuk pungli adalah mewajibkan peserta didik mengikuti acara tour atau kunjungan ke salah satu tempat obyek wisata di wilayah propinsi lampung sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Melalui chat whattsaPp Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Metro Fezal Aferizal mengatakan, “Iya pak, wa aja pak aku zoom diklat, dan iya pak bsk kami tindaklanjut, insyaallah jikalau itu benar terjadi tidak akan dapat rekomendasi dari disdikbud kegiatan dimaksud. Tks” ujarnya dalam percakapan Whattshap kepada Pemimpin Redaksi Trustmedia.id, saat itu .

Dan setelah dihubungi kembali, beliau mengatakan “saya lg diklat pak, tdk dlm penugasan,” ujarnya via chat, saat itu.

“ini yang tanpa kita sadari, kita ikut melemahkan fungsi Pers, yang dalam tugas profesinya dilindungi UU,” tegas Toni.

“Pernah saya sampaikan, Peraturan sudah ada dan jelas. Hanya diperlukan kejelian melihat substansinya,” ujarnya saat itu.

Seandainya dianggap sudah memahami Peraturan dan masih melakukan Pelanggaran, bahkan bukan tidak mungkin juga banyak peraturan yang dilanggar,” ungkapnya saat kami meminta tanggapan.

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya membenarkan adanya penarikan dana sebesar Rp. 250 ribu, itu juga sudah memalui hasil rapat bersama wali murid beberapa waktu yang lalu dan itu disetujui dan tidak ada masalah jelasnya kepada wartawan, senin 27 mei 2024.

Masih menurut Kepala Sekolah, “Jika masih ada wali murid yang tidak setuju lebih baik acara dibatalkan saja dan cukup melaksanakan perpisahan di sekolah saja dengan acara sesederhana,” pungkasnya saat itu.

Terpisah, ketika media ingin bertemu dengan Sekda kota Metro, menjawabat chat media : ” Ass.wr.wb . Izin Pak sekda . Apakah perkrnan kami menghadap . Petunjuk . Wassalam🙏🙏🙏
[3/6 07.35] Saya mendampingi lurah yododadi penilaian lomba kelurahan di kantor pmd prov lampung hari ini, ujarnya memberikan penjelasan.

Terkait kepada persoalan SDN 8 Metro Utara , sekda dalam chatnya juga mengatakan bahw
“Mohon maaf, yg bisa memberikan penjelasan kepala Dinas Pendidikan. Nanti saya keliru salah,” ungkapnya menambahkan. (REDAKSI/03.001)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini