Bandar Lampung, Trustmedia.id– Redaksi Trustmedia.id saat melakukan Klarifikasi Tentang Pemberitaan dengan judul, “Berulang, Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Sekda Fahrizal Darminto Kembali Digunakan Secara Tidak Bertanggung Jawab Oleh Orang Tak Dikenal”, terbit Rabu 7 Februari 2023 diterima bagian umum Pemda Provinsi Lampung, di disposisi di Bagian Hukum serta ditindak lanjuti Bagian Kesra Provinsi Lampung. (27.08.2024).
Keterangan yang didapat redaksi baik melalui Ibu Herlina (Biro Umum) , kemudian Bagian Hukum (Bapak Andi Irwan) dan Bagian Kesra (Bapak Tias L) kemudian disampaikan Jamaah Masjid Al Iman Dusun Kampung baru Batu putuk Teluk betung barat Bandar Lampung.
Respon Jamaah saat itu , “Subhanallah” , ungkapnya, dengan tiba-tiba. Ada bangga, ada haru dari ucapannya.
Diketahui, pada tanggal 7 Februari 2023, Trustmedia.id mengangkat kisah yang dialami Pengurus Masjid Al Iman Kampung baru mendapat telepon dari Yang mengatas namakan Gubernur Lampung Arinal Junaidi dan sekda Fahrizal Darminto yang akan menyerahkan Dana Hibah.
(dimuat dalam rangkaian berita terdahulu) .
Merespon apa yang terjadi, pasca naiknya Pemberitaan, Redaksi kemudian berkirim surat sebagai bentuk klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang dan kembali masyarakat menjadi Korban.
Surat tertanggal 12 Februari 2024 , diterima Bagian Humasdan diteruskan Ke Bapak Sekda.
Kemudian turun ke Bagian Biro Hukum.
Dalam telaahnya, disampaikan, “Assalamu’alaikum. Mohon izin Pak Haliman, berkenaan telaahan yang kami sampaikan kepada Pak Sekda menjawab konfirmasi Surat TrustMedia.id tanggal 19 Februari 2024 , kami sampaikan bahwa:
1. Kasus tersebut murni penipuan karena tidak ada kehati hatian dari pengurus Masjid Al Iman;
2. Bahwa Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung tidak terkait dengan kasus ini dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban;
3. Bahwa badan/pejabat pemerintah dibatasi kewenangan (tidak diperkenankan)intervensi diluar kewenangan cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, klarifikasi point 10).
Saran:
1.Bahwa korban dapat melaporkan penipuan tersebut ke Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 378 dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE;
2.Bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0452/1503/02/2023 tentang Peringatan Penipuan, tgl. 13 April 2023 yang dapat membantu klarifikasi terkait penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Terima Kasih atas perhatian Bapak Haliman. Mohon maaf atas keterlambatan menjawab, Trimakasih🙏🙏 .
Kemudian juga disampaikan kepada Redaksi, agar masyarakat berhati hati dengan diterbitkannya SE No..062/1583/02/2023 tertanggal 13 April 2024, tentang PERINGATAN PENIPUAN.
Didalam surat edaran, juga disampaikan bahwa Koordinasi dapat dilakukan melalui Bapak Tias Laratte.
“Follow up surat, kemudian kami sampaikan kepada Bapak Tias, sembari menceritakan seluruh Kronologi awal terjadinya Peristiwa tersebut diatas.”
Kemudian Beliau menjelaskan seluruh aturan yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tentu, mewakili masyarakat umum Redaksi mengharapkan adanya solusi yang mampu mengurangi kegelisahan Jamaah,”
Akhirnya Bapak Tias Larette , “Kami mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyampaikan Prihatin atas Kejadian ini.” ujarnya.
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Arinal Junaidi memang mempunyai Program Hibah bagi Rumah ibadah, lanjutnya.
Dari cerita yang kami sampaikan, kemudian Bapak Tias Laratte mempersilahkan kami mengajukan Proposal dengan persyaratan.
Insha Alloh, kami bantu melalui Anggaran Perubahan 2024 di bulan 9 atau 10.
“Kami akan bantu, tapi ingat pertanggung jawabannya,” ujarnya melanjutkan.
Kemudian, klarifikasi yang diterima Trustmedia.id kemudian disampaikan dengan Jamaah . Saat itu Ustad Solehudin seketika bertasbih, ” Subhanallah ” .
Terpisah Naseh Hambali, Pengurus Nawacita Saburai beserta sekertaris Toni Wahyudi, mengatakan “Gubernur Arinal Junaidi terbukti hadir bagi rakyat,” ungkapnya.
“Dan ini sebenarnya yang ditunggu Mayarakat Lampung,” ungkap Naseh melanjutkan. (Redaksi/03.001)