Bintan, Trustmedia.id– Status pulau Poto yang berada di desa Kelong Kecamatan Bintan pesisir kabupaten Bintan Kepulauan Riau dengan luas kurang lebih 1000 seribu Hektar yang diduga sudah di perjualbelikan
Pemegang Hak atas tanah pulau poto adalah Perseroan Terbatas (PT) HANSA MEGAH PERTAMA dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Sertifikat Hak Pakai atas nama PT.Hansa Megah Pratama dengan luas kurang lebih 1000 hektar tersebut diperuntukan untuk Usaha : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013 yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.
Diperkirakan pada tanggal 15-8-2003 kedua Serifikat Hak Pakai tersebut mengalami perubahan, yaitu HAK TANGGUNGAN nomor 528/2003 peringkat pertama Akte PPAT. Ages Margono, SH. Tanggal 31-7-2003 nomor 516/2003, tanggal pendaftaran : 15-8-2003 No. Daftar isian 208. DI. 203 No. 785/2003. DI. 307 No. 9548 Tanggal 15-8-2003 Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI (perseroan) Tbk berkedudukan di Jakarta.
Hak Tanggungan adalah : ” Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Lalu pada tanggal 14-2-2005, HAK TANGGUNGAN tersebut DIHAPUS Berdasarkan surat PT. Bank Mandiri (perseroan) Tbk, Singapura branch Nomor: CIB/CR/015/05, HAK TANGGUNGAN Nomor 528/2003 peringkat pertama ini DIHAPUS.
Atas Hal itu Kades Kelong (A) susah memberi tanggapan saat di Konfirmasi oleh Awak Media ini pada hari Jum,at 10/2/2023.
Padahal sebelumnya, pernah ia mengatakan bahwa “lokasi PT HMP sudah di jual karna PT punya sertifikat asli hak pakai”Ucapnya kepada ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing (Red)
Seperti diketahui, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kennedy Sihombing mengatakan bahwa, Sertifikat atas nama PT.HMP dari seribu hektar diduga ditelantarkan tidak pernah dimamfaatin ,tidak diusahakan, ditelantarkan atau tidak melaksanakan Peruntukanya, yakni
“Peruntukan Agro Wisata,Usaha : Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013”
Disebutkan Kennedy, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 pasal 27.34:40, Hak Guna Bangunan,Hak.Guna Usaha, hak pakai hak dah hak mengelola hapus Karena :
a. Jangka waktunya berakhir.
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
c.Dilepas oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
D. dicabut untuk kepentingan umum
E. Ditelantarkan.
F. Tanahnya musnah.
Kemudian kata kennedy didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 7 :
1) objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5; ayat 1 meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
2) tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara.
3) tanah hak guna bangunan, hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan, tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak”Jelasnya.
Ditambahkan Kennedy, hasil Investigasi Tim dilokasi tersebut, terdapat patok dari Perseroan Terbatas (PT) MMJ yang melarang masyarakat utk memamfaatkan tanpa izin. Ini menjadi menarik untuk ditelisik, karena selama ini hanya PT.HMP yang diketahui masyarakatnya.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA (PART II). (Red/27.004)