Sosialisasi pinjaman online ilegal oleh Marwan Cik Asan Anggota DPR RI Komisi XI dan OJK Lampung.
Lampung Timur . Trustmedia.id.
Sosialisasi yang di laksanakan di Aula kecamatan Sekampung Lampung Timur Senin 29/07/24 ini, terkait permasalahan pinjaman ilegal serta dampak pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di OJK,
Dalam pemaparannya (Otoritas Jasa Keuangan) OJK Lampung, mengingatkan kepada masyarakat agar kiranya jangan sampai terjerumus ke masalah pinjaman online ilegal.
Hadir pada acara sosialisasi Anggota DPR RI Komisi XI Marwan Cik Asan, Ketua OJK Lampung Otto Fitriandy. Camat Sekampung Suparman,S.I.P, Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Kisbiyantoro,S.Pd,M.H, Anggota
Koramil 429-11/Sekampung Serma Sukoyo, Serka Adam,kepala Desa serta pamong Desa, dan tamu undangan dari tujuh belas Desa yang Ada di Kecamatan Sekampung.
Intinya narasumber sangat mengharapkan terutama kepada ibu ibu harus waspada terhadap Pinjol ilegal ini,karena dampak nya sangat menyengsarakan masyarakat.
Red Iwan LamTim