Makassar, Trustmedia.id– Sidang kasus Aborsi berujung maut kembali di gelar di pengadilan negeri Makassar, dengan menghadir kan saksi saksi untuk didengar keterangannya, salah satunya teman korban (CKR) sebagai saksi.
Dalam sidang keterangan saksi yang di gelar di ruang sidang dengan majelis hakim tunggal Purwoto suhadi ganda subrata SH, Senin 18 Maret 2024. antara lain menyinggung perihal asal usul uang yang digunakan terdakwa SMR serta handphone yang digunakan, saksi CKR menjawab jika uang tersebut dari pacar korban dan handphone yang dipakai saat menghubungi oknum dokter tersebut adalah milik korban sendiri dan bukan milik saksi. Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa MRS lewat video confrence, ternyata SMR mengakui sendiri bahwa uang tersebut adalah uang miliknya sendiri dan handphone yang digunakan saat dihubungi oleh oknum dokter tersebut benar milik pacarnya.
Kuasa hukum saksi (CKR), Resky Canser Putra,SH,M.kum dalam keterangan persnya mengatakan dirinya sangat bersyukur atas pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum sudah terang benderang dan terdakwa SMR membenarkan dan mengakui perbuatannya.
Kliennya sangat dirugikan dengan peristiwa ini, dimana kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana kedua sepasang kekasih tersebut yang tidak lain SMR dan RML untuk melakukan aborsi hingga berujung tragis.
Terkait perkara perkara darii pihak pihak yang merugikan klien nya baik dari pemberitaan media ataupun pihak pihak yang menyudutkan dan merugikan yang mengatakan kliennya terlibat dalam perkara sebab meninggalnya seseorang karena aborsi adalah tidak benar, kuasa hukum CKR sendiri akan melakukan upaya hukum baik perdata dan pidana kepada pihak yg merugikan dan mencemarkan nama kliennya, sebagai langkah selanjutnya. (Red)