Jakarta Trustmedia.id
SETELAH RESMI DIALNTIK PRESIDEN , HASYIM ASY’ARI
KETUA KPU RI
SAMPAIKAN BEBERAPA HAL :
Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
PENDAFTARAN
Pendaftaran parpol dilakukan dengan 2 cara yaitu fisik dan online Sipol.
1. Pendafaran fisik berupa Ketum dan Sekjen hadir mendaftar di Kantor KPU dg cara:
1.1. Menyerahkan surat pendaftaran.
1.2. Menyerahkan dokumen persyaratan:
1.2.1. Pengurus DPP/DPN: SK Kemenkumkam.
1.2.2. Rekap Pengurus DPW/DPD 34 Prov (nama KSB).
1.2.3. Rekap Pengurus DPC 75% Kab/Kota di 34 Provinsi (nama KSB).
1.2.3. Rekap Pengurus PAC Kecamatan 50% Kecamatan di 75% Kab/Kota (nama KSB).
1.2.4. Rekap jumlah daftar anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk di 75% Kab/Kota (rekap jumlah saja).
1.2.5. Rekap alamat kantor dan status kantor (hak milik, pinjam pakai, sewa).
1.2.6. Rekap nomor rekening partai (pusat, provinsi, kab/kota).
2. Pendaftaran online Sipol:
2.1. Unggah Surat Pendaftaran.
2.2. Unggah SK Kemenkumham.
2.3. Unggah SK DPW/DPD Prov 34 Prov
2.4. Unggah SK DPC 75% Kab/Kota di 34 Provinsi.
2.5. Unggah SK PAC 50% Kecamatan di 75% Kab/Kota.
2.6. Unggah Form Daftar Anggota 1.000 atau 1/1.000 di 75% Kab/Kota (daftar nama, NIK dan KTA).
Catatan:
unggah berbasis alamat domisili eKTP. Misal: Ketum alamat di Jaksel dan Sekjen alamat di Depok, maka nama Ketum diunggah dalam Form Daftar Anggota DPC Jaksel (DKI Jakarta), dan nama Sekjen diunggah dalam Form Daftar Anggota DPC Depok (Jabar).
2.7. Unggah dokumen status kantor (sertifikat atau perjanjian sewa atau perjanjian pinjam pakai).
2.8. Unggah dokumen nomor rekening partai.
Pada saat pendaftaran dilakukan kegiatan oleh KPU dengan kriteria kelengkapan dokumen persyaratan dangan cara memeriksa dokumen yang diserahkan secara fisik dengan dokumen yang diunggah secara online Sipol.
1. Bila dinyatakan lengkap dan sesuai, maka KPU menerbitkan BA pendataran dengan status Lengkap.
2. Bila dalam pemeriksaan dokumen terdapat ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan dokumen yg diunggah Sipol, atau bila terdapat ketidaklengkapan/ketidaksesuaian dokumen fisik atau dokumen yg diunggah Sipol, parpol diberi kesempatan melakukan penyesuaian atau melengkapi dokumen, dalam kerangka waktu sepanjang masa pendaftaran, dan bila dokumen sudah sesuai dan lengpak pada masa pendaftaran, maka KPU menerbitkan BA status pendaftaran lengkap.
3. Bila hingga berakhir masa pendaftaran, parpol tidak mampu melakukan penyesuaian atau melengkapi dokumen persyaratan (fisik dg online), maka KPU menerbitkan BA status pendaftaran tidak lengkap.
VERIFIKASI ADMINISTRASI
Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administratif terhadap parpol yang diterbitkan BA status pendaftaran lengkap.
Verifikasi administrasi dilakukan dengan kriteria kebenaran dan keabsahan dokumen.
Hasil verifikasi administrasi diterbitkan 2 jenis BA:
1. BA Memenuhi Syarat (MS) kepada parpol yang dokumen persyaratan telah benar dan sah.
2. BA Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada parpol yg dokumen persyaratan belum benar atau belum sah. Terhadap parpol kategori BMS ini diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen dalam kerangka waktu yg ditentukan. Terhadap dokumen hasil perbaikan dilakukan verifikasi administrasi ulang dan bila sudah benar dan sah, KPU menerbitkan BA status MS.
3. Terhadap parpol yg tidak melakukan perbaikan dokumen yg status BMS atau parpol yang telah melakukan perbaikan namun dokumen persyaratan masih tidak benar atau tidak sah, maka KPU menerbitkan BA TMS.
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yg lolos PT DPR dg status MS verifikasi administrasi tidak dilakukan verifikasi faktual.
Bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT DPR dan parpol baru dengan status MS verifikasi administrasi, dilanjutkan dg verifikasi faktual.
KPU melakukan kegiatan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 secara bersamaan terhadap parpol peserta Pemilu 2019 yg lolos PT DPR dan parpol peserta Pemilu 2019 yg tidak lolos PT DPR (MS verifikasi faktual) dan parpol baru (MS verifikasi faktual), setelah selesi kegiatan verifikasi faktual.
Demikian gambaran proses dan alur kegiatan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI












