Sempat Viral Di Medsos Pelaku Pemerasaan Langsung Diringkus Polsek Way Pengubuan
Polreslampungtengah trustmedia.id
RD als Rendi (23) pelaku pemerasan yang meresahkan masyarakat dan sopir di seputaran jalinsum Kp. Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah tak berkutik saat di tangkap anggota Unit Reskrim 308 Polsek way pengubuan,Kamis (20/1/22) pukul 12.00 Wib
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansyur menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Mirikam warga Kp Batu Kel. Pidada Kec. Panjang Kota Bandar Lampung yang sempat viral di media sosial Facebook (FB)
Berawal saat korban pada hari Kamis (20/1/22) sekira pukul 08.00 Wib sedang berhenti dikarenakan mobil yang dikendarai mengalami pecah ban di jalinsum Kp. Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan lalu datang pelaku menggunakan baju kemeja kotak – kotak berwarna putih biru mengendarai sepeda motor R15 warna biru dan meminta sejumlah uang sebagai uang keamanan.
Spontan sang sopir tidak mau memberikan sembari berkata ‘’saya tidak punya uang.’’katanya
Mendengar bahasa sang sopir lalu pelaku memaksa dan berkata ‘’kamu bohong,kalau kamu tidak ngasih, saya pecahkan kaca mobil kamu’’kata pelaku
Karna korban merasa takut,korban memberikan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun pelaku tidak mau dan minta tambah. Dengan sangat terpaksa akhirnya korban memberikan seluruh uang yang ada di saku celana nya dengan jumlah Rp.70.000,- (tuju puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku pergi dan tidak lama kemudian datang kembali membawa satu rekan nya dan kembali meminta uang kepada kawan korban , dengan terpaksa kawan sang sopir yang bernama Agus memberikan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Karna merasa di peras dan di ancam oleh pelaku kemudian sang sopir/korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan.’’jelas Ali
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di sebuah konter Hp Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.
Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Helai Baju Kemeja kota-kotak dengan corak warna biru putih dan hitam, 1 (Satu) helai celana pendek warna abu abu yang digunakan pelaku saat beraksi dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku RD als Rendi dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan untuk rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.’’demikian pungkasnya (rls/dn)