Selamatkan Remaja Putera Puteri Indonesia Dari Perilaku Salah

Bagian kedua Pandangan sederhana Aliman Oemar

Pada ulasan terdahulu tampak nyata bahwa sebenarnya kepedulian kita semua terhadap Remaja dan kenakalan remaja memperoleh tanggapan baik.

Beberapa Kepala sekolah bahkan bercerita tentang pola yang dilakukan sekolah untuk mengurangi waktu remaja dan pemuda bergaul tanpa kendali.

Ada yang mensiasatinya dengan tambahan Pelajaran Agama disekolah [ SMPN 28 B.Lampung – Samsuri @red ] atau kepala sekolah yang memperbanyak komunikasi dengan murid [SDN 3 Kemiling Permai . HBarnawan] atau juga SMAN 1 Pesawaran, Tamzir Z, yang menerapkan ekstra kurikuler, yang kesemuanya bermuara kepada interaksi antara Guru dan Murid semakin intens dilakukan.

Memang …..

Moral remaja Indonesia kian kritis.

Dikutif dari survey yang dilakukan oleh satu lembaga, “Ditemukan laporan ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo Jatim meminta dispensasi nikah akibat sudah hamil sebelum menikah.

Fakta tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Solikin. Bahkan di seluruh Jatim, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Sebanyak 80 persennya karena telah hamil.

Dari Indramayu, Jawa Barat, juga dilaporkan ada ratusan remaja putri usia di bawah 19 tahun alami kasus serupa. Sepanjang 2022 terdapat 564 pengajuan dispensasi nikah yang diputuskan hakim. Kebanyakan pernikahan usia muda itu terjadi karena hamil sebelum nikah. Sementara di Bandung 143 siswi ajukan dispensasi menikah yang sebagian besar terjadi lagi-lagi karena hamil akibat zina.

[ mimbar kaffah ]

Sungguh sungguh sebuah Perjuangan yang sama beratnya dan sama dillematisnya . Putera yang dilanda kenakalan remaja [Tawuran , genk , narkoba] , yang Puteri [pornografi , free sex , dll] sungguh sebuah amanah yang luar biasa kepada para orang Tua .

Dari survey yang didapatkan lembaga tersebut, menggambarkan perbuatan pono sudah dianggap bagian dari pergaulan remaja Indonesia. Sebagian remaja menganggap bahwa berciuman, berpelukan, meraba pacar, bahkan lebih dengan lawan jenis bukanlah tabu dan terlarang.

Baca juga:  HPN 2021, PWI Libatkan Menteri Hukum Ham

Sebagian remaja lagi bahkan berzina dengan pelacur. Malah ada juga yang terjun menjadi pelacur. Keperjakaan atau keperawanan sudah dianggap tidak perlu lagi.

Dari berbagai kajian diberbagai kesempatan dan lembaga sebab kerusakan moral ini terjadi adalah Remaja kita terpapar konten pornografi melalui internet.

Sumber resmi, Pada tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia mengakses pornografi secara daring (online). Bahkan 38,2 persen dan 39 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.

Data dari Kemen PPA juga mengungkapkan 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual. Belum lagi perbuatan pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan remaja akibat pengaruh pornografi.

Di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan. Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu, perzinaan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan, perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Para orang tua , harusnya melihat bahwa perbuatan zina bisa mendatangkan berbagai bencana. Kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina bisa membuat pelakunya stres. Pasalnya, mereka tidak siap menjadi ayah/ibu di usia muda yang selanjutnya berdampak pada penelantaran anak yang dilahirkan. Belum lagi risiko rusaknya nasab/garis keturunan karena perzinaan.

Tidak sedikit remaja putri yang hamil karena berzina lalu melakukan aborsi. Padahal aborsi berisiko mendatangkan gangguan mental berupa trauma, mengancam kesehatan seperti alami perdarahan berat, infeksi, sepsis (kelanjutan dari infeksi), kerusakan rahim, peradangan panggul dan endometritis (radang pada lapisan rahim).

Perzinaan juga membuka peluang bagi naiknya infeksi menular seksual (IMS) di kalangan remaja. Tahun 2018, Dr. Hanny Nilasari Sp.KK(K), FINSDV, FAADV, dari FKUI menuturkan remaja yang jadi pasien infeksi menular seksual bertambah, termasuk usia SMP. Data di RSCM menunjukkan bahwa sekitar 15% dari kasus IMS baru yang dilaporkan terdiri dari anak berusia 12-22 tahun. Berdasarkan data rekam medis Poliklinik Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Divisi Infeksi Menular Seksual di RSUP dr. Hasan Sadikin tahun 2013 terdapat 900-an pasien IMS. Sebanyak 9 persen dari jumlah tersebut adalah pasien berusia 10-19 tahun. RSUD Soetomo, Surabaya, mencatat ada sekitar 30 pasien.

Baca juga:  Kapolri Tinjau Arus Mudik Naik Heli, Tol Jakarta-Cikampek Lancar

Kajian Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman cambuk

Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti bercumbu, dan sebagainya juga akan dijatuhi sanksi penjara , bergantung pada jenis kejahatannya, semisal penjara 3 tahun.

Khususnya orang tua, para guru disekolah ,Sadarkah kita bahwa semua terjadi karena sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan agama hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka?

Sementara itu pemuda-pemuda yang taat , malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.

Padahal Allah SWT sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik.

Sampai kapanpun kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan solusi agama , [ islam, katolik, budha, hindu] secara benar dalam kehidupan.

Potret kehidupan Remaja Putera puteri inilah yang saat ini HARUS menjadi PERHATIAN kita semua Generasi Bangsa , para orang Tua , para Guru dan Para pemuka Agama harus mengambil bagian dari persoalan bangsa ini .

@dari berbagai sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here