Sekda pringsewu Drs Heri Iswahyudi,M.ag. Menghadiri Sosialisasi Hukum persaingan usaha

0
147

Sekda Drs Heri Iswahyudi,M.ag. Menghadiri Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha Resmi di buka di kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU Trusmedia.id
03 Desember 2021

Sekretaris Daerah Drs Heri Iswahyudi,M.ag. Menghadiri sekaligus Membuka Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di kabupaten Pringsewu. Bertempat di Aula utama kantor Bupati.Jum’at (03/12).

Hadir Sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah ll Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU-RI), Wahyu Bekti Anggoro,SH.,MH. Keoaka bagin Administrasi Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU-RI), Muriyat Sundewo. S.Ip. dan di hadiri Kepala Dinas Koperasi dan perdagangan, Bambang Suhermanu, S.sos. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan, SH., Serta para pelaku Usaha, Koperasi dan perwakilan OPD terkait.

Acara Sosialisasi ini Secara resmi di buka Oleh Sekretaris Daerah Drs, Heri Iswahyudi,M.ag. dalam sambutannya Sekda mengatakan sangat mendukung diadakannya sosialisasi UU No.5 tahun 1999 yang menurutnya sangat penting, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktek monopoli yang dapat merugikan masyarakat, di samping persaingan usaha yang tidak sehat. “Oleh karena itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut”, pintanya.

Kakanwil II KPPU Wahyu B.Anggoro menyampaikan KPPU mempunyai kewenangan lengkap, mulai dari advokasi kebijakan, pengendalian merger, penegakan hukum dan pengawasan kemitraan. “KPPU memiliki misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat melalui pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan penguatan kelembagaan. Melalui UU tersebut, KPPU bertugas memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan”, katanya.

Pada kesempatan yang sama, kepala Dinas koperindag Bambang Suhermanu,S.sos. mengatakan, tujuan dilaksankannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Agar dapat menciptakan situasi persaingan usaha yang Sehat. Sementara peserta yang mengikuti Sosialisasi ini berjumlah 32 peserta terdiri dari pelaku Usaha, Koperasi dan OPD terkait. “Tutup Bambang.(Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini