Sejarah Baru Di Desa Gantarang, Kec. Sinjai Tengah, Pasutri Bertarung di Ajang PILKADES Gel II Tahun 2023

0
232

Sinjai, Trustmedia.id– Tidak lama lagi Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ke II di 7 Kecamatan Di Kabupaten Sinjai akan di gelar.

Terdapat 13 Desa dan 63 Bakal Calon (Balon) Kepala Desa usai mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades di tingkat desa. Hingga masa pendaftaran Pemilihan Bakal Calon  Kepala Desa (Balon Kades) yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Dari jumlah tersebut terdapat 56 orang laki-laki dan 7 orang perempuan yang ikut mendaftar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Dr. Yuhadi Samad ketika di konfirmasi media, mengatakan bahwa 63 Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar ada 9 orang yang berstatus sebagai incumbent, (5/01/2023).

“Untuk saat ini berlangsung penelitian dan verifikasi berkas para Bakal Calon Kepala Desa selama 14 hari yakni dari tanggal 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 oleh PPKD Desa dan setelah itu ditetapkan menjadi calon Kepala Desa,”jelasnya.

Tak luput di salah satu Desa Di Kecamatan Sinjai Tengah Yakni Desa Gantarang. Sebuah Sejarah dimana pasangan Suami Istri ikut berkompetisi pada pemilihan Pilkades serentak gelombang II pada kamis tanggal 9 Maret 2023 nanti.

Kedua peserta calon kepala desa di Desa Gantarang tersebut yakni Bapak Insan, Petahana dan Sang Istri Titin Sugiarti yang selama ini mendampingi Insan selaku Ketua Tim Penggeak PKK Desa Gantarang, mendaftarkan diri bersama di Sekertariat Panitia Pilkades Gantarang, Kantor Desa Gantarang, Rabu, (28/12/2022) lalu.

Salah satu Panitia Pilkades Gantarang, Umar mengatakan bahwa hingga akhir pendaftaran pada tanggal 30 Desember 2022, tidak ada masyarakat yang mendaftar kan diri menjadi calon kepala desa, dan hanya ada 2 orang yang mendaftar yakni bapak Insan dan Ibu Titin.

“iye hanya dua (2) orang peserta Pilkades yang mendaftar,” ungkapnya.

Insan yang ditanya soal Visi nya  sebagai calon kepala desa mengatakan, ke depan saya ingin mengajak warga Desa Gantarang kembali “Merajut Persatuan, Eratkan Solidaritas, guna Mengukir Karya Bersama Membangun Desa Gantarang Yang Lebih Maju dan Berkembang”.

Sementara Ibu Titin Sugiarti  mengungkapkan Visinya lebih menekankan pada Pemberdayaan dan Peran Kaum Perempuan dalam Pembangunan di Desa,

“Program pemberdayaan perempuan desa sebetulnya tak kalah penting dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur yang saat ini benar-benar digenjot di desa-desa di seluruh Indonesia,”tegas Titin.

Berdasarkan aturan yang ada, di Peraturan Bupati Sinjai No.30 tentang Pilkades, diatur tentang syarat minimal peserta Pilkades, yakni 2 orang. Penetapan calon Kepala Desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Sehingga berbeda dengan Desa dari Kecamatan Lainnya yang terdapat 5 hingga 18 orang bacalon. Desa Gantarang hanya 2 orang, Suami Versus Istri. (Red/48.006)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini