Trustmedia.id, Jakarta – Kapal selam KRI Nanggala 402 milik TNI AL dinyatakan tenggelam dan 53 awaknya gugur.
Namun di tengah keprihatinan bangsa Indonesia, ada segelintir warga negara yang tidak menunjukkan sikap empati.
Polisi sedang mengusut tujuh akun terduga pemberi komentar negatif atau tak senonoh, terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapal selam itu gugur.
Pengusutan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua akun adalah akun anonim.
“Dua akun tersebut akun anonymous yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Polisi memastikan akan terus melanjutkan proses hukum kepada para pembuat komentar negatif tersebut.
“Kelima akun pelaku pemberi komentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 itu yakni pertama akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin,” ujar Slamet, dilansir Kompas.tv.
Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri bertanggung jawab menyelidiki pemilik akun media sosial itu.
Pelaku kedua akun Facebook bernama Imam Kurniawan. Pelaku menulis komentar tak senonoh terkait istri awak kapal KRI Nanggala.
“Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menangani penyidikan dan telah menangkap pemilik akun media sosial ini,” terangnya.
Kenudian, pelaku ketiga pemilik nomor WhatsApp 62819912xxxxx. Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan pemilik akun aplikasi perpesanan instan itu.
“Pelaku keempat pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz. Penyidikan polisi mengungkap pemilik akun media sosial itu adalah anggota kepolisian di Sleman,” ungkap Slamet.
Pemilik akun keempat ini memiliki nama asli Fajar Indrawan. Ia berpangkat Aipda, Bintara di Polsek Kalasan.
Pelaku mengaku mengalami kesusahan sendiri dan menyatakan tak pantas menangisi para awak KRI Nanggala 402.
“Rencananya penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes TNI untuk bersama-sama menuju Polda DIY mengambil tersangka, karena yang menjadi tersangka anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan, Sleman, DIY,” ujar Uliandi.
Saat ini, Propam Polda DIY sedang memeriksa polisi pemberi komentar negatif itu sejak Minggu (25/4/2021) malam.
“Pelaku kelima adalah pemilik akun Facebook bernama John Silahoi,” kat Slamet.
Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT bertanggung jawab menyidik pemilik akun ini.
Pemilik akun John Silahoi membuat komentar negatif terkait para awak KRI Nanggala 402 yang tewas. (*)
FOTO: Polisi anggota Polsek Kalasan Aipda Fajar Indrawan dan komentarnya di medsos. (Istimewa)