SINJAI, TRUSTMEDIA.ID– Pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kembali amankan oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp. Zeim Arman, SE, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, SH, di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, (14/7/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Zeim Arman, SE mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba. Katanya
“Sekira pukul 19.55 WITA, ada laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada dipekarangan ruko dan kemudian di datangi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong sebelah kiri celana yang di gunakan oleh pelaku berupa 1 (dua) sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di Silicon Case hand phone merk Redmi 5A warna gold. Selanjutnya yang diduga pelaku tersebut langsung di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp. Rachmat Sumekar, S. Ik., M. Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp. Fatahuddin, SH., M.Hum membenarkan penangkapan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada diwilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat diwilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari Penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat Penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tegasnya.
Disebutkan identitas serta inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni perm. MI, (21) tahun, Alamat Jalan AP. Pettarani Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening. Diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 (satu) unit Silicon Case HP warna hitam, dan 1 (satu) unit Redmi 5A warna gold. (Red/48.006)