Trustmedia.id, Jakarta — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan perjalanan antar-daerah masih diperbolehkan pada periode sebelum larangan mudik 6-17 Mei mendatang.
Itu artinya, sebelum periode tersebut warga masih boleh melakukan perjalanan dengan pengetatan syarat tertentu.
Dia pun menjelaskan, Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 bertujuan mengatur pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebelum masa larangan mudik dijalankan.
“Adanya Addendum dari SE Nomor 13 ini adalah pengetatan dari mobilitas masyarakat, dengan cara persyaratan tes yang diperketat, yang berlaku sebelum masa itu (larangan), yaitu mulai 22 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei,” kata Wiku, dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).
Dia menuturkan, hasil tes yang berlaku biasanya tiga hari untuk dua periode sebelum mudik dan setelah masa peniadaan mudik berlakunya satu hari.
“Jadi prinsipnya perjalanannya semua normal, hanya persyaratan tes yang diperketat,” jelas Wiku, dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik Idulfitri atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Lalu, melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memperketat perjalanan pada 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari usai periode larangan mudik.
Sejumlah aturan baru dalam Addendum itu antara lain mengenai masa berlaku hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Satgas memperpendek masa berlaku hasil tes dari yang semula tiga hari menjadi satu hari sebelum perjalanan.
Kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berlaku untuk perjalanan udara, laut, darat, dan kereta api. Adapun pengecualian diberikan bagi balita.
Selain itu, lembaga terkait perhubungan di tingkat pusat dan daerah pun diminta untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan instrumen hukum yang mengacu pada Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun periode larangan mudik, bakal diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Namun ada kelompok warga yang dikecualikan dari larangan mudik, di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik dan orang dengan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.
Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa