Sapi Aspirasi Dijual, Kades Ratna Daya Sebut

Sapi Aspirasi Dijual, Kades Ratna Daya Sebut

‎Sapi Aspirasi Dijual, Kades Ratna Daya Sebut Nama Rida Ketua Dewan Lampung Timur

‎Lampung Timur – Trust media.id

Misteri penjualan tujuh ekor sapi aspirasi di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, kian mengundang tanda tanya. Bantuan ternak yang semestinya menjadi penggerak ekonomi kelompok tani itu justru dijual oleh Kepala Desa Ratna Daya, Mujiono, dengan alasan yang kini menuai polemik.

‎Kepada awak media, Mujiono menyebut alasan kesehatan hewan sebagai dasar penjualan sapi aspirasi tersebut.

‎“Dijual karena takut terkena penyakit,” ujar Mujiono, Selasa (20/1/2026).



‎Sapi-sapi tersebut sebelumnya disalurkan melalui kelompok tani pada tahun 2019 dan disebut sebagai aspirasi PKB yang menurut Mujiono berasal lewat Bu Rida yang sekarang menjabat Ketua Dewan Lampung Timur. Namun klaim tersebut kembali terbantahkan setelah pihak yang disebut-sebut sebagai pemberi aspirasi, Rida, memberikan klarifikasi tegas melalui sambungan WhatsApp.

‎“Bukan dari saya. Pada saat itu saya belum menjadi apa-apa,” kata Rida yang notabene Dewan yang berasal dari Dapil 7 tersebut Selasa (20/1/2026).

‎Tak hanya soal asal-usul bantuan, pengelolaan sapi aspirasi juga menjadi sorotan. Sejumlah warga Desa Ratna Daya menyampaikan keterangan berbeda. Menurut warga, sapi-sapi tersebut tidak pernah dikelola oleh kelompok tani, melainkan dikumpulkan dan diurus langsung oleh kepala desa.

‎Keterangan warga itu kemudian dibenarkan sendiri oleh Mujiono. Ia mengakui bahwa sapi-sapi tersebut dikumpulkan dalam satu lokasi dengan alasan tidak ada anggota kelompok tani yang bersedia mengambil dan memelihara sapi bantuan tersebut.

‎“Dikumpulkan karena nggak ada yang mau ngambil, jadi dikumpulin dan dikasih makan pakai sistem piket,” aku Mujiono.

‎Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius, sebab bantuan ternak seharusnya dikelola langsung oleh kelompok penerima, bukan dipusatkan di bawah kendali kepala desa. Terlebih, penjualan bantuan dengan dalih pencegahan penyakit tidak dibenarkan tanpa rekomendasi resmi dokter hewan atau dinas terkait.

‎Fakta lain yang terungkap, sapi-sapi tersebut kemudian dijual secara cash tempo kepada seseorang dari Desa Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

‎Dalam aturan perundang-undangan, bantuan ternak dari pemerintah atau aspirasi legislatif merupakan aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Bantuan tersebut wajib dikelola langsung oleh kelompok penerima sesuai peruntukan dan proposal awal.

‎Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Penjualan bantuan sapi tanpa izin resmi, tanpa rekomendasi dinas peternakan, serta tanpa dasar keadaan darurat yang sah, berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen medis, berita acara, maupun rekomendasi dinas peternakan yang ditunjukkan sebagai dasar sah penjualan sapi aspirasi tersebut.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan bantuan aspirasi, mengingat bantuan ternak dilarang diperjualbelikan dan wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan.

‎Publik menanti kejelasan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum, inspektorat, serta dinas terkait untuk mengungkap secara terang benderang nasib sapi aspirasi rakyat yang raib dari kandang kelompok tani.

‎( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *