Salah Satu Pejabat Dindikbud Banten diduga Salah Gunakan Wewenang, Pihak CV Ali Cahaya Pratama Akan Tempuh Kejalur Hukum
SERANG -trustmedia.id
Tidak di bayarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten, CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Daerah Kabupaten Lebak akan tempuh kejalan hukum, hal itu disampaikan kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, saat konfresi pers, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (20/1/2022).
Dedi Eka Putra menjelaskan, bahwa CV Ali Cahaya Pratama tidak menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi haknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp. 1.402.416.800.
Menurut informasi dari kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut, dan di duga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak.
Sedangkan berbeda dengan hasil PPTK Dindik Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 634 padahal menurut Konsultan Pengawas telah sesuai Kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen.
“Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan Kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut,” ujarnya.
Lanjut kata Eka Putra, undangan PPTK pertama dari PPTK Dindikbud Banten rapat 29 Desember 2021 akan diselenggarakan di Aula Dindikbud Banten, tapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu.
“Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penanda-tanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2 dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 634. Karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari,” tuturnya.
Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra juga menjelaskan, telah berbagai upaya menempuh jalur musyawarah, untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPTK) pada tanggal 31 Desember 2021.
“Tapi PPTK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPTK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPTK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPTK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” jelasnya.
Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban menambahkan, padahal seusai pekerjaan telah dibuktikan dengan kuitansi dan spesifikasi barang inden.
“Masih saja mereka beralasan dengan kapasitas berlangsung. Memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak di hitung. Padahal kita memakai Granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan,” tutupnya dengan singkat.
Diketahui, menurut informasi dari Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama, perbuatan perjanjian dengan PPK dan Dindik di dalam rapat 29 Desember 2021 dihadiri pula seseorang yang di duga oknum Jaksa Tinggi, yang menekan Kontraktor untuk menandatangani SCM 1 dan SCM 2 dan SCM 3.
Bahkan dengan tanggal mundur dan pemutusan kontrak yang dibuat di bawah tekanan dan ancaman, itu dapat disebut sebagai tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang.
dan jabatan, melanggar hukum dan hak Kontraktor yang menimbulkan kerugian di Kontraktor, yang secara faktual telah menyelesaikan Pekerjaan di 2 (dua) lokasi SMKN Kabupaten Lebak dengan volume setara 91”6 dan menurut Konsultan Pengawas layak untuk. Sehingga terhadap kewajiban pembayaran oleh Dindik patut untuk dilaksanakan. (Red)