Rumah Disatroni Pelaku Dua HP Raib Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Lamteng.

0
177

Rumah Disatroni Pelaku Dua HP Raib Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Lamteng.

Polreslampungtengah.trustmedia.id

Setelah Melakukan Penyelidikan Kurang Lebih Empat Bulan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai bersama anggotanya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Seorang laki – laki berinisial RS Als Romi, (22) Warga Kampung Gunung Batin Baru Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Jum,at (21/01/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai Akp Santoso, S.Pd, “menerangkan bahwa Pelaku RS Als Romi ditangkap berdasarkan laporan korban Hayati R (50) Warga Kampung Gunung Batin Ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Ketika sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh anaknya bahwa jendela depan rumah sudah terbuka, Korban bangun dan mengeceknya, ternyata benar jendela depan rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan, Rabu (29/09/2021) Sekira pukul 05.00 Wib.
Kemudian korban bersama anak mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah yang hilang diantaranya 1 (satu) unit Handpone Realme C15 warna biru laut, 1 (satu) Unit HandponeRealme 3 warna hitam, dan 1 (satu) unit handpone SAMSUNG A02s warna biru, akibat kejadian Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) “ Kata Santoso.
Setelah melakukan Penyelidikan kurang Lebih 4 bulan didapat informasi Pelaku ada di rumah dan dilakukan penggrebekan dan ditangkap Pelaku RS Als Romi beerikut barang buktinya 1 (satu) unit Hp Samsung A02s, milik Korban yanga ada di Pelaku RS Als Romi “ tambahnya.
Selanjutnya Pelaku RS Als Romi kita bawa ke Polsek Terusan Nunyai berikut barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RS Als Romi Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “ Tegas Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (Rls/dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini