Sinjai, Trustmedia.id– Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Resmob Sat Reskrim) Polres Sinjai mengamankan empat (4) pelaku tindak pidana perjudian kartu joker dijalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa (13/12/2022), pukul 03.00 WITA.
Pelaku masing-masing berinisial lel. IM (29) tahun, TM (31) tahun, TU (37) tahun, dan lel. AI (36) tahun, masing-masing beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.
Disamping itu pula, petugas Sat Reskrim Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000, (satu juta delapan belas ribu rupiah), 2 (dua) set kartu joker, 40 (empat puluh) buah batu krikil, 2 (dua) unit HP yang digunakan sebagai penerang.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp. Syahruddin, SH mengungkapkan bahwa “penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait perjudian kartu jenis Joker, selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti laporan warga, langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya berjudi jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang.
Kapolres Sinjai Akbp. Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp. H. Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai,”ungkapnya.
Disamping itu pula, Kapolres Sinjai mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian diwilayahnya masing- masing, sehingga ketertiban dilingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”tutupnya.(Red/48.006)