REDAKSI TRUSTMEDIA. ID AKAN MELAPORKAN OKNUM KEPALA SEKOLAH SMAN 1 Sukoharjo YANG INTIMIDASI DAN INTERVENSI KERJA WARTAWAN.

0
187

REDAKSI TRUSTMEDIA. ID AKAN MELAPORKAN OKNUM KEPALA SEKOLAH SMAN 1 Sukoharjo YANG INTIMIDASI DAN INTERVENSI KERJA WARTAWAN.

Bandarlampung ( Trustmedia.id ) Pemimpin Redaksi Trustmedia.id Aliman oemar,  menyayangkan intimidasi dan ancaman dengan melakukan Pemaksaan Permohonan Maaf secara tertulis kepada Diki,  wartawan Trustmedia.id Pringsewu ,   yang sedang melakukan kerja jurnalistik, mencari imformasi Penahanan ijazahnya oleh SMAN 1 Sukoharjo PRINGSEWU.

Proses intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia ( HAM ).

Hal tersebut diungkapkan Aliman oemar  terkait intimidasi  dan intervensi Oknum Kepala sekolah terhadap wartawan Diki ( Alumni sekolah tersebut)  saat menyampaikan berita hasil konfirmasi sebelumnya.

“Terlebih ini dilakukan Kepala Sekolah  yang nota bene adalah Orang yang sangat mengerti Pendidikan dan Moral .

Seharusnya Oknun Kepala Sekolah tersebut   dapat membedakan , Diki berperan sebagai apa dan memiliki fungsi peran sebagai apa sekarang ,   mana wartawan dan mana yang bukan wartawan,”  Ungkapnya , Rabu 05/01/2022 .

Dalam melaksanakan unjuk kerjanya,  wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan intervensi dan  kekerasan psgychologis  saat melakukan tugas profesinya,  sebab wartawan dilindungi Undang Undang.

” Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan , baik fisik maupun non fisik, tegasnya.

Kami meminta Kepada Gubernur Lampung,  melalui Dinas pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kepala sekolah SMAN 1 Sukoharjo tersebut . Selain melakukan intervensi terhadap Profesi Wartawan juga diduga mengabaikan SE (Surat Edaran) Kadis Pendidikan No.420/1062/V.01/DP.2/2020
berisi, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran bagi siswa di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam keadaan darurat penyebaran Covid-19, dimohon kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Provinsi Lampung, penerima dana BOS dan BOSDA reguler, untuk tidak menarik uang SPP atau sumbangan lainnya kepada wali siswa .

Akibat perberlakuan Dana Komite, dan ternyata ada keberatan dalam angsuran Dana Komite, Kepala Sekolah melakukan Penahanan Ijazah siswa yang belum melunasi Uang komite ( contoh Siswa yang bernama Diki ). Juga didapat catatan @redaksi … Dalam pengambilan ijazah tanggal 04/01/2022 tersebut Wali siswa tetap dimintai Dana Rp. 1 Juta . “@ ket Diki kepada Redaksi Trustmedia.id .
Dan ini jelas melanggar ketentuan tersebut ungkap Aliman oemar.

Dan secara resmi kami akan membuat Laporan Kepolisian perihal tersebut , dengan melampirkan rekaman Pembicaraan, surat Permintaan maaf yang dipaksa Kepala Sekolah untuk ditanda tangani, berikut file berita yang membuat sang Kepala Sekolah resah dan Emosional . Terpisah sebelumnya ” Kok bisa bisanya ada berita Penahanan Ijasah , Pokoknya saya gak mau tau hari ini juga harus di hapus dan kamu Diki harus menyatakan bersalah dan akan menghapus berita Penahanan Ijazah yang sudah saya buat hari ini juga kamu tanda tangani, Bagaimana kalo orang Dinas tau Polres tau itu pasti saya di panggil lihatlah besok besok , Kalo saya sih kuat untuk menghadapi ini cuma, bagaimana Anak-anak saya yang lagi kuliah baca dan Istri saya baca bisa Stres tau ga kamu diki , ujarnya.
Dengan begitu diki menjawab itu bukan kewenangannya akan tetapi punya pimpinan Redaksi untuk penghapusan, namun kepala sekolah tetap tidak mau tau bagaimana itu harus di hapus , mungkin ini sudah dibaca Jaksa, Kepala Dinas, polres, karena itu makanan mereka dengan nada emosi , kata kepala sekolah kala itu. Dalam kontek ini secara tidak sadar Oknum Kepala sekolah tersebut telah melakukan ” caracter assanisation ” .

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini