PYM SPDB Drs.EDWARD SYAHPERNONG , SH.MH : ” PERLUNYA PAYUNG HUKUM BAGI MAKN ” .

0
433

PYM SPDB Drs.EDWARD SYAHPERNONG , SH.MH :
” PERLUNYA PAYUNG HUKUM BAGI MAKN ” .

Jakarta ( Trustmedia.id )

Di tengah maraknya demonstrasi di seputaran kompleks DPR RI, Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi II DPR RI pada Senin (11/4/2022). Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Gedung Kura-Kura alias Gedung Parlemen RI. Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, SH., M.B.A., M.H.

Setelah dipersilakan oleh Pimpinan Sidang Komisi II DPR RI, Ketua Umum MAKN YM Dr. Eddy Wirabhumi SH, MM memulai aspirasinya dengan terlebih dahulu menyampaikan terima kasih atas diundangnya MAKN dalam RDP dengan Komisi II DPR RI kali ini. Selanjutnya Ketua Umum MAKN mengenalkan apa dan bagaimana Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) sehingga merasa tepat jika dalam pembahasan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara ke depan Komisi II DPR RI menjadikan MAKN sebagai mitra strategis dalam proses mewujudkan RUU tersebut hingga menjadi UU nantinya. Berikutnya, Ketua Umum MAKN YM Dr. Eddy Wirabhumi SH, MM meminta Komisi II khususnya agar mendukung dan mengawal RUU tersebut hingga ke Paripurna DPR RI dan menjadi Undang-Undang (UU) yang disahkan nantinya.

Menguatkan apa yang disampaikan Ketua Umum MAKN, pada penyampaian berikutnya oleh DK-02 MAKN PYM SPDB Drs. Edwards Syah Pernong SH, MH, Sultan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung, mengatakan bahwa perlunya suatu pengentalan terhadap kekokohan nilai-nilai hidup dari Kerajaan-Kerajaan Nusantara yang perlu dipayunghukumi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga ke depan kontribusi-kontribusi setiap wilayah yang ada di tanah air ini yang pernah duduk dan ikut serta di dalam proses kemerdekaan ini mempunyai peran yang aktif dalam rangka kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain berterima kasih atas undangan dari Komisi II kepada MAKN, lebih lanjut PYM SPDB Drs. Edwards Syah Pernong Sultan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung mengharapkan ada langkah yang lebih nyata untuk kontribusi MAKN nantinya dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya.

Setelah penyampaian aspirasi dari MAKN, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman oleh peserta RDP yang tak lain adalah anggota Komisi II DPR RI. Ada hal menarik di antara penyampaian pendalaman oleh anggota Komisi II DPR RI, ada politisi PDI Perjuangan bernama Komarudin Watubun, SH., MH. anggota Komisi II DPR RI dari dapil Papua menyampaikan ketertarikan dan apresiasinya kepada MAKN yang memperjuangkan RUU terkait Kerajaan Nusantara.

Komarudin Watubun Anggota Komisi II DPR RI ini sempat juga menyinggung ritual penyatuan tanah air di IKN yang dipimpin Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Menurut beliau, itu sesuatu yang bagus dan menarik, namun harusnya secara spiritual yang membawa tanah dan air itu bukan Gubernur, harusnya gubernur hanya mengawal, tapi lebis pas jika yang membawa adalah Para Raja yang ada di Nusantara ini, karena dulunya tanah Republik Indonesia sebelum merdeka adalah tanah kerajaan, tanah mereka.

Lebih lanjut Komarudin Watubun, politisi asal dapil Papua ini mendorong Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk bekerjasama dengan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) untuk mendokumentasikan Kerajaan-Kerajaan Nusantara. Beliau juga berharap agar MAKN bisa lebih banyak lagi diskusi dan berbagi informasi termasuk bahan-bahan yang terkait dengan RUU Kerajaan Nusantara nantinya.

Senanda dengan Komarudin Watubun, Wakil Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang secara eksplisit menyatakan apresiasi terhadap Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) dan mendukung serta siap mengawal RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara ini hingga ke Paripurna DPR RI dan menjadi UU. Beliau berjanji akan menyampaikannya kepada Ketua DPR RI. Selain itu,beliau juga menyampaikan bahwa beliau terbuka dan mempersilakan MAKN jika akan menyampaikan bahan-bahan bahasan terkait RUU tersebut selanjutnya. Beliau siap memfasilitasi ruang pertemuan di Gedung DPR RI.

Setelah RDP ditutup, perwakilan MAKN yang hadir dari unsur DK MAKN, DPP MAKN, dan Bakum MAKN menyerahkan beberapa hal kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, SH., M.B.A., M.H berupa berkas aspirasi MAKN terkait RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, Buku MAKN, dan Plakat MAKN.

Hadir dalam RDP tersebut mewakili MAKN dari unsur Dewan Kerajaan (DK) ada DK-02 PYM SPDB Drs. Edwards Syah Pernong SH, MH, Sultan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung; dari unsur DPP MAKN hadir Ketua Umum MAKN DPP 01, YM Dr. Eddy Wirabhumi SH, MM dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo; Sekjen MAKN DPP 02 YM Dra. Hj. RA Yani WSS Kuswodijoyo dari Kesultanan Sumenep; Bid. Kemaritiman, Pariwisata, Seni Budaya, dan Adat Tradisi DPP 26 YM Revli Ibrahim Iskandar dari Kesultanan Bacan, Halmahera Selatan; Kepala Kesekretariatan MAKN DPP 38 YM Raden Sudiyanto, M. Pd dari Kesultanan Sumenep; dan dari unsur Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (Bakum) hadir YM H. R. Syamsudin, S.H, M.H.

Red/rlis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini