SINJAI, TrustMedia.Id
Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dan Limbah Cair (IPAL) di 16 titik Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kabupaten Sinjai Sarat Korupsi Hingga Milyaran Rupiah, kini dalam penanganan dan penyelidikan Tim Penyidik Kejari Sinjai.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H, kepada awak Media di Sinjai. Selasa, (26/05/2025).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL tersebut kini dalam penanganan dan penyelidikan Tim penyidik Kejari Sinjai.
Kajari Sinjai mengatakan, terkait kasus pembangunan IPAL pada 16 Puskesmas yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, saat ini Kejaksaan Negeri Sinjai telah membentuk Tim penyelidik untuk mengusut dugaan Korupsi pada proyek pembangunan IPAL tersebut.
“Tim penyelidik Kejari Sinjai sedang melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan IPAL padat/Incenerator dengan anggaran Rp. 12.387.100.000 (Dua belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh seratus ribu rupiah), sedangkan Limbah Cair (IPAL) besar anggaran Rp. 9.608.105.000 (Sembilan miliar enam ratus delapan juta seratus lima ribu rupiah) pada 16 Puskesmas di Kabupaten Sinjai, 2016, bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Sinjai,”jelasnya.
Pada proses penyelidikan terhadap pembangunan IPAL ini, tim penyelidik telah memeriksa 13 orang dari 16 Puskesmas terkait, dan dalam waktu dekat tim penyelidik masih akan memanggil dan memeriksa belasan pihak lainnya yang terkait,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyelidik, berdasarkan keterangan dan dokumen terkait saat ini diperoleh, Incenerator yang dibangun pada tahun 2016 tidak difungsikan sebab tidak memperoleh Izin.
Sedangkan IPAL limbah cair yang juga dibangun tahun 2016 dibeberapa Puskesmas mengalami kerusakan pada bagian-bagian tertentu sehingga tidak beroperasi maksimal,”ujarnya.
Incenerator dan IPAL berperan penting dalam pengolahan limbah medis padat maupun cair. Limbah Medis cenderung bersifat Infesius, mengandung Zat kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup bila tidak dikelola dengan baik.
Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, menegaskan penanganan perkara di tingkat Penyelidikan, Tim penyelidik berupaya maksimal melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,”tutupnya. (Red/Tri)