PROFIL
DIKDAS LAMTIM ADAKAN
SOSIALISASI DANA BOS 2022
OLEH TIM BOS KABUPATEN
Lampung Timur trust media.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur adakan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2022 oleh TIM BOS Kabupten , selasa 15 maret 2022.
Dalam pemaparanya , Tim Bos Kabupaten menjelaskan terkait , Dana BOS, Pengertian Besaran Dana hingga Skema Pencairannya.
Satuan pendidikan tentu saja mendapat angin segar dari kehadiran dana BOS yang di selenggarakan oleh Pemerintah.
Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembelajaran.
Jadi, Pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia yang memenuhi kriteria yaitu bantuan berupa dana.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Setiap sekolah mendapat bantuan dana yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.
Selanjutnya Yang perlu di pahami Apa itu dana BOS?……….
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.
Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2022 Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya. Yaitu:
Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah
Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring
Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id
Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.
Untuk besaran dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Dana BOS Hingga Besaran Uang yang Diterima Sekolah!
Akan tetapi, nilai satuan BOS 2022 tiap sekolah akan berbeda-beda tergantung dari daerahnya yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik.
Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pasalnya, ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah.
Jadi, semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKKnya. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Besaran dana BOS 2021
Di tahun 2022, Pemerintah akan menyalurkan dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Pasalnya, Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Selain itu, dana BOS yang sudah digunakan juga harus dilaporkan ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah tidak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Syarat dan kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS
Untuk mendapatkan dana BOS, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh sekolah sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, berikut di antaranya:
Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.
Syarat dan kriteria di atas tidak berlaku untuk sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal, sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat hingga sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.
Skema pencairan dana BOS
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan. Yaitu:
Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
Tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
Tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Selain itu, penyaluran dana BOS di tahun 2021 juga berbeda dengan 2020. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui dinas pendidikan daerah dan diteruskan ke sekolah, kini penyaluran akan langsung dikirimkan ke rekening sekolah.
Dengan begitu, sekolah bisa mendapat anggaran tepat waktu dan akan membuat kualitas pembelajaran menjadi lebih optimal.
Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BOS?
Berikut tahapan penyaluran dana BOS seperti yang tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Yaitu:
Menginput data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik.
Data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Kemendikbud dan juga Bank.
Jika data sudah sama atau valid, tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.
Proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima langsung oleh sekolah
Sementara H. Prapto selaku Kabid Pendidikan lampung Timur Usai Sosialisasi dana BOS 2022 saat di wawancarai wartawan trust media ,membenarkan sekaligus mengamini apa yang telah di sampaikan para TIM DANA BOS Kabupaten , jelasnya
.( Ilhamnudin Sanjaya )












