Press Release. Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Residivis Pencurian di Dua Kabupaten.
Sinjai, TrustMedia.Id — Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH., S.Ik.,MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai
Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian, dimana aksi pencurian ini dilakukan tersangka di dua Kabupaten yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba, press release di gelar dihalaman Satuan Reskrim Polres Sinjai pada Senin (28/10/2024).
Di dampingi Kasi Humas Polres Sinjai Kompol H. Suharto, Kanit Pidum Aiptu Abd. Waris, Kanit Resmob, A. Mapparumpa dan insan pers.
Kasat Reskrim Polres Sinjai
Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH.,M.Si menjelaskan bahwa pelaku pencurian berinisial U (49 tahun), ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa “Tersangka tersebut berasal dari daerah Jeneponto, Modus operandi, tersangka berkeliling pada malam hari mencari mobil kampas terparkir, setelah menemukan celah yang mudah dijangkau, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kemudian mengambil barang berharga.
“Pelaku berinisial U (49 tahun) ini melakukan aksi pencuriannya diberbagai tempat dan kasus ini dilaporkan pada 5 laporan polisi. Awal melakukan pencurian di daerah Tanete, Kabupaten Bulukumba. Dari lokasi tersebut, Tim Resmob Sinjai melakukan pengintaian sejak adanya laporan per tanggal 20 Agustus 2024.
Dari hasil pengintaian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menemukan mobil di rumah kontrakannya dengan sejumlah barang bukti.
Dalam aksinya, tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korbannya dari luar dengan cara mengikat menggunakan tali dan ini dilakukan di semua Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 6 lokasi tempat pelaku saat melakukan aksinya. Enam lokasi itu, adalah Dumme Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur, Pattongko Kecamatan Tellulimpoe, Dusun Barue Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah, Arango Arabika Kecamatan Sinjai Barat, Dusun Manimpahoi Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah dan Kelurahan Tanete Bulukumpa Kab. Bulukumba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan : tabung gas 3 kg 56 buah, Indomie, buku tulis 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat antimo 1 dos, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah dan beberapa tenda plastik.
Untuk alat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya gunting besi, linggis, parang, celurit, palu, rantai, tali, tang dan kunci inggris.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus melakukan penyelidikan kasus ini sejak laporan pertama diterima. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.
Polres Sinjai dalam hal ini himbau masyarakat Sinjai agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi untuk mempermudah penanganan dan penyelidikan. Polres Sinjai berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Atas aksi tersebut, tersangka sudah di lakukan penangkapan dan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Polres Sinjai, dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, “jelas Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah.
Red-Tri