Sinjai, Trustmedia.id– Press Release di gelar oleh Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik didampingi Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, SE.,M.Si Kadis Kesehatan Sinjai Dr. Emmy Kartahara Malik, Camat Sinjai Selatan, dan Kepala PKM Samaenre, terkait seorang warga yang mengamuk di PKM Samaenre beberapa hari lalu yang kejadiannya berada di Kecamatan Sinjai Selatan dan Viral di Medsos. Giat ini di gelar diruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Hukum, anggota Reskrim serta beberapa awak media.
Kapolres Sinjai menjelaskan, bahwa hari ini kita akan release kasus tindak pidana dengan sengaja secara bersama- sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KHU Pidana dan Pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, lembaran negara no. 78 tahun 1951, Hal ini di paparkan di hadapan para awak media,
Kapolres Sinjai membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WITA dilingkungan. Samaenre, Kel. Sangiasseri, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.
Kejadiannya berawal, tiga orang pemuda datang dalam keadaan berlari masuk keruang UGD Puskesmas Samaenre dan terus berlari kebelakang puskesmas, lalu datang pelaku berinisial IG berteman masuk kedalam puskesmas dan membawa anjing peliharaannya dan membawa sajam jenis parang sambil berteriak teriak didalam puskesmas untuk mencari orang sehingga membuat kepanikan dan ketakutan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas pada saat itu, dan saat itu pelaku melakukan kekerasan terhadap barang berupa tempat sampah.
Kapolres Sinjai menyampaikan lebih lanjut bahwa sebelum press release terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri beberapa undangan yakni Dandim 1424 Sinjai, Kadis Kesehatan, Camat Sinjai Selatan, Kepala PKM Samaenre, Kepala Desa, Kepala Lingkungan Samaenre, dan beberapa perwira Polres Sinjai.
Dalam kegiatan gelar perkara di terima masukan, informasi, dan setelah itu diputuskan sepakat kita lakukan restorative justice sesuai undang undang dengan beberapa pertimbangan, dan apabila kembali pelaku mengulangi lagi akan ditindak secara tegas terhadap bersangkutan,” papar Kapolres Sinjai.
Ditempat yang sama, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Sumardi, SE.,M.Si, menyampaikan “mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan harapan nantinya Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama aparat Desa bersama-sama mewujudkan keamanan dan ketertiban sehingga situasi tetap aman kondusif,” tegasnya.
Kapolres Sinjai diakhir Press Releasenya menyampaikan bahwa “Kami dari Polres Sinjai dan jajaran TNI berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku tindakan premanisme yang dapat menggangu ketentraman masyarakat,” tegasnya. (Red/48.006)