Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Jalan, Sopir Truk Diamankan

Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Jalan, Sopir Truk Diamankan

LAMPUNG TIMUR   TrustMedia.id

Jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk ekspedisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat, 08 Agustus 2025, sekitar pukul 19.51 WIB, ketika Heri Kustanto mentransfer uang jalan sebesar Rp6.000.000,- kepada pelaku MT (33), sopir kendaraan Mitsubishi Fuso, melalui rekening Bank Mandiri. Dana tersebut merupakan biaya operasional untuk perjalanan Jakarta–Jambi dengan muatan barang dari gudang Shopee Store.

Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas. Lalu pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik Miftahudin Tohir, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Hingga akhirnya, pada 11 Agustus 2025, pelapor mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Akibat kejadian ini, perusahaan NJA selaku pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman. Biaya tersebut meliputi uang jalan Rp4.000.000,-, gaji sopir pengganti Rp2.000.000,-, denda tol Rp1.336.000,-, serta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp2.000.000,-. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp15.136.000,-.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (15/9/25), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar tanda terima pembayaran tol yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Way Jepara.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *