Polsek Talang Padang Limpahkan Tersangka Curanmor ke Cabjari Tanggamus.

0
45

Polsek Talang Padang Limpahkan Tersangka Curanmor ke Cabjari Tanggamus

Tanggamus . Trustmedia.id

Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, secara resmi melimpahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang. Tersangka yang dilimpahkan adalah Royani bin Rafei (35), warga Dusun Pasirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelimpahan sesuai dengan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara Royani telah lengkap (P-21) sejak 17 September 2024.

“Berdasarkan surat tersebut, hari ini Senin 23 September 2024, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kejahatannya,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

AKP Bambang Sugiono menjelaskan, tersangka Royani merupakan seorang residivis beberapa kasus kriminal sebelumnya, termasuk penganiayaan, narkotika, dan pencurian dengan pemberatan.

Pada tahun 2008, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena penganiayaan. Selanjutnya, pada tahun 2016, ia dihukum 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020, ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, setelah Polsek Talang Padang menerima laporankorban, Fahri Nurzaman (46), yang juga warga Pekon Sukarame. Fahri melapor pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumahnya hilang. Kerugian yang dialami ditaksir sekitar Rp3 juta,” jelasnya.

Setelah penangkapan, Royani mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik Fahri. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ berhasil diamankan di rumah pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Red. Rilis . Aldi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini