Polsek Cilograng Polres Lebak Amankan Pelaku Pencurian Genset

0
170

Lebak, Trustmedia.id– Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri Gengset barang inventaris PT. Xl Axiata. Jumat (19/8).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik membenarkan kejadian tersebut “Benar Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian Gengset barang inventaris PT. Xl Axiata yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng dan sudah diamankan sebanyak 4 orang,” ungkap Asep.

Asep juga menambahkan terkait kronologis penangkapan dilakukan pada Jumat (19/08) sekitar pukul 01.00 Wib, telah diamankan pelaku tindak pidana Curat Gengset milik PXL Axiata, “Pada hari Jumat (05/08) sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa barang inventaris PT. XL Axiata 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA (dalam keadaan mati dan tidak terpakai) yang disimpan didalam tower.

Dua orang tersangka berinisial RS (32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT. Protelindo yang bekerjasama dengan PT. XL Axiata melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok (petlok) tower kemudian masuk kedalam area tower dan dibantu oleh tersangka An YM (48) dan TJ (DPO) mencuri 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA dengan cara menggotong menggunakan kayu dan dibantu oleh tali tambang kemudian genset tersebut digotong oleh empat tersangka tersebut keluar area tower menuju kendaraan R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam dengan Nopol : A-8131-AD,

Satu orang tersangka AT menunggu dijalan raya (dekat dengan kendaraan R4 tersebut) ketika ke empat tersangka menggotong satu unit genset dan mendekati kendaraan R4 tersangka MT membantu menggotong dan satu unit genset disimpan dibak kendaraan R4 tersebut,

Selanjutnya tersangka YM, MT, dan TJ (DPO) membawa 1 unit genset dengan menggunakan kendaraan R4 tersebut menuju Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten sesampainya di dekat Pom Bensin YM memberikan uang sejumlah Rp1.000.000 kepada AS dan melanjutkan perjalanannya menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dan kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dengan menggunakan R2 merk Honda CBR warna putih Nopol : A-6284-RQ,” jelas Asep.

Kemudian personil Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, “Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan 2 orang tersangka AS dan RS .Jumat (19/8) sekitar pukul 01.00 Wib kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya yaitu YM dan MT. Jumat (19/08) sekitar pukul 04.00 Wib serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA, satu unit R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam Nopol : A-8131-AD di rumah tersangka YM Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” ucap Asep.

Asep mengungkapkan dari hasil penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 pick up merk Sezuki Ss warna hitam Nopol : A-8131-AD , satu unit kendaraan R2 merk Honda CBR Nopol : A-6284-QR, dan unit Gengset merk Himoinsa 20 KVa sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan, ” Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO Polsek Cilograng,” kata Asep.

Terakhir Asep menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini diamankan di Polsek Cilograng,” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polsek Cilograng dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asep. (Red/68.005)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini