Polresta Serang Kota Laksanakan Ekshumasi Terkait Kasus Korban Penganiayaan yang Menyebabkan meninggal dunia
Serang, TrustMedia.id
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan untuk melengkapi berkas dalam proses penyidikan telah dilakukan tindakan Ekshumasi terhadap jenazah korban penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya saudara F.A. (29). Pada Rabu, (30/04).
Proses ekshumasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di kediaman nenek korban yang beralamat di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Ekshumasi dilakukan oleh tim dari RS Bhayangkara Polda Banten, dan disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain:
Ipda Ronald P., S.A.P. (Wakasat Reskrim Polresta Serang Kota)
Ipda Andri Setiawan, S.H., M.H. (Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota)
Anggota Unit Pidum dan Identifikasi Satreskrim Polresta Serang Kota
Anggota Denpom Serang,
Ayu Rospita, S.H., M.H. dan Budi Atmoko, S.H. (Jaksa Kejari Serang).
Dr. Budi Suhendar (Dokter Forensik),
Dr. Donald (Dokter Forensik),
Dr. Alfin (Dokter Forensik).
Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Banten
Serta Keluarga korban
Proses otopsi dilakukan oleh Dr. Budi Suhendar, DFM., Sp.FM(K), Dr. Donald Rinaldi Kusumaningrat, Sp.F., dan Dr. Alfin (Kasubbuddokpol DVI Biddokes Polda Banten), serta dibantu oleh tim dokter muda dari UPH, YARSI, dan UKI.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota , Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa salah satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban F.A. (29), “Tersangka berinisial JH, bukan merupakan pegawai organik BUMN PT Indonesia Power, melainkan hanya pegawai outsourcing.” Penegasan ini diberikan guna meluruskan informasi yang sebelumnya sempat beredar dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara hasil Ekshumasi belum dikeluarkan oleh tim dokter forensik (masih dalam proses). Polresta Serang Kota berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin.
Red. Jaya Serang.